Sejarah Pembentukan

SEJARAH DAN PROFIL BIRO PENGADAAN BARANG/JASA
SETDA PROVINSI MALUKU UTARA

A. LATAR BELAKANG
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengamanatkan dibentuknya suatu unit permanen yaitu suatu Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang ada, khusus untuk melayani dan melaksanakan keseluruhan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan perencanaan yang berkualitas dan proses pemilihan yang sesuai dengan prinsip dan kebijakan pengadaan yang tidak mungkin dilaksanakan oleh panitia adhoc yang masing-masig mempunyai tugas dan fungsi sendiri-sendiri di instansinya. Dengan pembentukan ULP yang mandiri, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai kompetensi pengadaan dapat berkumpul dalam suatu wadah dengan tugas dan fungsi khusus dan fokus melayani pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan tidak terganggu oleh
aktivitas lainnya di luar pengadaan barang/jasa.

B. SEJARAH PERJALANAN
- TAHUN 2014-2016

Tahun 2014 merupakan tahun terakhir proses pemilihan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dalam perkembangannya Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Provinsi Maluku Utara dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor … Tahun 2013 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dicantumkan dalam Berita Daerah Nomor 2, sesuai amanat ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Unit Layanan Pengadaan Daerah Provinsi Maluku Utara berbentuk Bagian Layanan Pengadaan pada Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Maluku Utara, dengan Kepala ULP adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan. Selama tahun 2015 - 2016, Susunan Organisasi ULP Provinsi Maluku Utara masih berupa Tim yang mempunyai fungsi pengkoordinasian kegiatan operasional pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 17/KPTS/MU/2015 tanggal 22 Januari 2015 tentang Penunjukan Kepala, Sekretaris dan Anggota Kelompok Kerja Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara beranggotakan 23 orang dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 365/KPTS/MU/2016 beranggotakan 19 orang.

- TAHUN 2016-2021
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku Utara baru dibentuk tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara yang dituangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah ProvinsiMaluku Utara.

- TAHUN 2021 - SEKARANG
Mulai Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara. Kemudian dengan adanya penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional, maka terjadi juga perubahan menjadi Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kedudukan dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.

C. MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN
Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara ini dibentuk dengan maksud agar proses pengadaan barang/jasa di Pemerintah Provinsi Maluku Utara terlaksana dengan handal, profesional, bebas dari intervensi, kolusi, korupsi dan nepotisme. Sedangkan tujuan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara dibentuk adalah untuk membangun sistem yang dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan/kekeliruan dalam pengadaan barang/jasa, menghasilkan pengadaan barang/jasa yang bernilai tinggi dengan biaya yang ekonomis melalui tahapan yang efektif dan efisien, melaksanakan proses pengadaan melalui persaingan yang sehat, terbuka dan transparan memperlakukan setiap usaha dengan adil (tidak diskriminatif) dengan menjunjung tinggi akuntabilitas, serta menerapkan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara menyeluruh dengan sistem e-procurement.

D. RIWAYAT PERGANTIAN KEPEMIMPINAN
Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) sejak terbentuknya Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, yaitu:
1. Saifuddin Djuba, ST, Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku
Utara (Januari 2017 - Nopember 2022).
2. Kadri Laetje, S.Pi., M.Si, Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku
Utara (Nopember 2022 - September 2023).
3. Ridwan Arsan, S.Pi., M.Si, Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku Utara (September 2023 - Desember 2023).
4. Abdul Farid Hasan, SE., M.Si, Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku Utara (Desember 2023 - sekarang).

Pejabat struktural pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara secara
lengkap saat ini berjumlah 4 (empat) orang, yaitu:

1. Plt. Kepala Biro : Abdul Farid Hasan, SE., M.Si.
2. Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa : Iksan, SE., M.Si.
3. Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik : Abdul Farid Hasan, SE.,M.Si.
4. Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa : Takdir Ali Mahmud, S.ST., M.Si.
5. Kepala Sub Bagian Tata Usaha : Endang Suhesty, SE., M.Si.

Pelayanan Kami

Portal Pelayanan Pengadaan barang/jasa

Pusat Informasi dan Layanan Digital untuk Memenuhi Kebutuhan Pengadaan barang/jasa.