Kegiatan Pengiputan Rup
BPBJ NEWS. Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektonik BPBJ Provinsi Malut Melaksanakan Input Rencana Umum Pengadaan (RUP) di setiap Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) yang diunggah melalui aplikasi SIRUP SPSE. Kegiatan ini bertempat di Ruangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik BPBJ, Selasa, 31/03/2026.
Kegiatan input
Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan proses wajib dalam tahapan pengadaan
barang/jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16
Tahun 2018 dengan aturan turunan Perubahan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun
2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, RUP wajib
diumumkan secara terbuka kepada masyarakat Iuas melalui aplikasi SIRUP yang
dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Bagian layanan pengadaan secara
elektronik (lpse) mencatatkan progress signifikan dalam tertib administrasi
proses penginputan rencana umum pengadaan (RUP) pada seluruh organisasi
perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Propinsi Malut.
Menurut Kepala Bagian Pengelolaan layanan
Pengadaan Secara Elektronik, Djohir, S.Tr.Tra bahwa seluruh rencana pengadaan
tahun anggaran 2026 yang ditayangkan melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan
(SIRUP) telah mencapai 100 persen dari total pagu belanja pengadaan yakni
sekitar 1,7 triliun. Penyusunan RUP yang komprehensif menjadi fondasi strategis
dalam memastikan proses pengadaan berjalan efektif, efisien, dan berorientasi
pada hasil yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Melalui kegiatan
penginputan ini, agar dapat menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi
pengadaan barang/jasa pemerintah serta memastikan perencanaan terstruktur,
memudahkan pengawasan publik, serta menjadi dasar hukum dimulainya proses
tender atau pengadaan.
Terpisah, Plt. Kepala Biro
Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara Ir. Hairil H. Hukum, ST., MT mengatakan, dengan adanya Pencapaian SIRUP 100 persen kami dari Biro PBJ
Berkomitmen sangat mendukung program Monitoring Controlling Surveillance for
Prevention (MCSP) KPK untuk pengadaan barang/jasa Maluku Utara yang
lebih baik dari waktu kewaktu.
"Dengan melalui Sistem Monitoring
Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK agar dapat
memantau, mengawasi, dan mengendalikan tata kelola Pemerintah Daerah (Pemda)
agar bersih, transparan serta menciptakan efisiensi dan akuntabilitas dalam
penggunaan anggaran negara", tutup mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Pulau Morotai.