TAHUN 2014-2016
Tahun 2014 merupakan tahun terakhir proses pemilihan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dalam perkembangannya Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Provinsi Maluku Utara dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor … Tahun 2013 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dicantumkan dalam Berita Daerah Nomor 2, sesuai amanat ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Unit Layanan Pengadaan Daerah Provinsi Maluku Utara berbentuk Bagian Layanan Pengadaan pada Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Maluku Utara, dengan Kepala ULP adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan. Selama tahun 2015 - 2016, Susunan Organisasi ULP Provinsi Maluku Utara masih berupa Tim yang mempunyai fungsi pengkoordinasian kegiatan operasional pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 17/KPTS/MU/2015 tanggal 22 Januari 2015 tentang Penunjukan Kepala, Sekretaris dan Anggota Kelompok Kerja Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara beranggotakan 23 orang dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 365/KPTS/MU/2016 beranggotakan 19 orang.
TAHUN 2016-2021
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku Utara baru dibentuk tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara yang dituangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.
TAHUN 2021 - SEKARANG
Mulai Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara. Kemudian dengan adanya penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional, maka terjadi juga perubahan menjadi Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kedudukan dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.




