Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi Pengadaan Barang/Jasa. Untuk melaksanakan tugas Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan umum di bidang pembinaan dan advokasi Pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, serta pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
- pelaksanaan tugas dukungan umum pembinaan dan advokasi Pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, serta pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembinaan dan advokasi Pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, serta pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
- pembinaan penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang pembinaan dan advokasi Pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, serta pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara diangkat pertama kali pada akhir Desember 2016, sedangkan Pejabat Administrasi, baik Administrator (Eselon III) maupun Pengawas (Eselon IV) dilantik pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2017.
Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara memiliki Sumber Daya Manusia sebanyak 58 orang terdiri dari …. (……….) orang laki-laki dan …. (……….) orang perempuan, dengan kualifikasi tingkatan pendidikan S2 sebanyak 15 (lima belas) orang, S1 sebanyak 30 (tiga puluh) orang, dan SLTA/SMA 4 (empat) orang. Selain itu terdapat Non ASN sebanyak 12 (…………) orang.




