Biro PBJ Maluku Utara Buka Akses Informasi Pengadaan Seluas-luasnya, Siap Perkuat Layanan Publik Menuju Monev 2027
Admin | 19 Oktober 2026 | Dibaca 46 kali |

Foto bersama Biro PBJ Prov. Malut dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara

BPBJ NEWS. — Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui koordinasi bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara, Senin (19/10/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro PBJ tersebut membahas persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2027 sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

 

Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan pemahaman mengenai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menuntut transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

 

Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, menyambut langsung rombongan Komisi Informasi yang terdiri atas Wakil Ketua Sofyan Ali, S.E., Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Firjal, S.Sos., M.A.P., serta Koordinator Bidang Kelembagaan Mu’minah Daeng Barang, S.I.Kom. Turut hadir Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi PBJ Takdir Ali Mahmud, Plt. Kepala Bagian PBJ Krisnawanto, serta jajaran subbagian dan pejabat fungsional Pengadaan Barang/Jasa.

 

Transparansi Pengadaan Telah Berjalan melalui Sistem Informasi LKPP

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Biro PBJ Hairil Hi. Hukum menjelaskan bahwa keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada prinsipnya telah dilaksanakan melalui berbagai sistem informasi yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 

Menurutnya, informasi pengadaan dapat diakses masyarakat melalui sejumlah platform sesuai dengan tahapan dan jenis informasi yang dibutuhkan. Pada tahap perencanaan, informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) tersedia melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Sementara itu, proses persiapan dan pelaksanaan pengadaan dapat ditelusuri melalui sistem pengadaan elektronik, termasuk SPSE dan Katalog Elektronik INAPROC.

 

Informasi terkait data penyedia juga tersedia melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), sedangkan informasi mengenai penyedia yang dikenai sanksi daftar hitam dapat diakses melalui sistem daftar hitam INAPROC. Berbagai informasi pengadaan tersebut turut terintegrasi dalam ekosistem digital pengadaan nasional yang dikembangkan LKPP.

 

“Pada prinsipnya, kami telah berupaya menerapkan transparansi pengadaan seluas-luasnya. Informasi pengadaan tersedia melalui sistem yang dapat diakses masyarakat tanpa harus melalui proses login untuk informasi yang memang terbuka bagi publik. Mulai dari perencanaan melalui SiRUP, proses pengadaan melalui SPSE dan Katalog INAPROC, informasi penyedia melalui SIKaP, hingga daftar hitam penyedia,” jelas Hairil.

 

Ia menegaskan, pemanfaatan sistem informasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pengadaan yang terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat. Namun, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan data pada sistem nasional, tetapi juga perlu didukung oleh pengelolaan laman resmi Biro PBJ yang mampu memberikan informasi, panduan, dan layanan kepada masyarakat secara lebih terarah.



 Laman Resmi Biro PBJ Perlu Diperkuat sebagai Pintu Layanan Informasi

Dalam diskusi bersama Komisi Informasi, turut dibahas pengelolaan laman resmi Biro PBJ yang sebelumnya sempat mengalami kendala teknis hingga menyebabkan layanan laman tidak dapat beroperasi. Meskipun laman tersebut telah memuat informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Biro PBJ, pengembangan layanan informasi publik masih perlu menjadi perhatian.

 

Penguatan laman resmi dinilai penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi pengadaan melalui platform LKPP, tetapi juga dapat mengakses informasi kelembagaan, mekanisme permohonan informasi, kontak layanan, serta prosedur penyampaian keberatan atau pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Komisi Informasi juga mendorong agar Biro PBJ menyiapkan pengelolaan informasi publik secara lebih terstruktur, termasuk penunjukan atau penguatan peran petugas yang menangani layanan informasi dan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

 

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa informasi yang menjadi hak masyarakat tersedia secara jelas, mudah ditemukan, dan disampaikan melalui mekanisme pelayanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



 

Monev Keterbukaan Informasi Publik 2027 Menjadi Perhatian Bersama

Dalam pemaparannya, Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara menjelaskan bahwa pada 2026 kegiatan masih diarahkan pada sosialisasi keterbukaan informasi publik serta penanganan sengketa informasi yang diajukan masyarakat. Selanjutnya, pada 2027, perhatian akan diperkuat melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan keterbukaan informasi pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

 

Program tersebut direncanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan penilaian, hingga pendampingan bagi perangkat daerah. Biro PBJ menjadi salah satu perangkat daerah yang menjadi sampel dalam pelaksanaan Monev, sehingga kesiapan dokumen, standar layanan, pengelolaan informasi, dan sarana pelayanan perlu dipersiapkan sejak dini.

 

Komisi Informasi juga menyampaikan bahwa hasil evaluasi keterbukaan informasi tahun 2026 masih menunjukkan perlunya peningkatan kualitas keterbukaan informasi di Maluku Utara. Kondisi tersebut menjadi pengingat bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat tata kelola informasi publik, bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga memastikan masyarakat benar-benar memperoleh akses informasi yang dibutuhkan.

 

Dalam konteks ini, keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Selain indikator persepsi korupsi, kualitas keterbukaan informasi turut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyediakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

Tindak Lanjut: Penilaian Mandiri dan Pendampingan Layanan Informasi

Sebagai tindak lanjut pertemuan, Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara akan menyampaikan formulir self-assessmentatau penilaian mandiri untuk mengukur pemenuhan standar layanan informasi publik pada Biro PBJ. Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi dasar untuk mengidentifikasi aspek yang telah berjalan baik maupun bagian yang masih perlu dibenahi.

 

Komisi Informasi juga membuka ruang pendampingan guna membantu meningkatkan fasilitas dan mekanisme pelayanan keterbukaan informasi. Di sisi lain, Biro PBJ perlu memperkuat koordinasi dengan pengelola PPID serta memastikan tersedianya saluran layanan yang memudahkan masyarakat mengajukan permohonan informasi maupun memperoleh penyelesaian atas persoalan informasi sesuai prosedur.

Melalui koordinasi ini, Biro PBJ Setda Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi pengadaan barang dan jasa, baik melalui pemanfaatan sistem informasi pengadaan nasional maupun pengembangan layanan informasi pada laman resmi Biro PBJ.

 

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya mendukung kesiapan menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2027, tetapi juga membangun tata kelola pengadaan yang semakin terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Bagi Biro PBJ, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya menghadirkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, dapat dipantau, dan dipercaya masyarakat.

BAGIKAN :