Foto bersama Biro PBJ Prov. Malut dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara
BPBJ NEWS. — Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara memperkuat komitmen terhadap
keterbukaan informasi publik melalui koordinasi bersama Komisi Informasi (KI)
Provinsi Maluku Utara, Senin (19/10/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang
Rapat Biro PBJ tersebut membahas persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2027 sekaligus mendorong peningkatan
kualitas layanan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pertemuan ini menjadi ruang
koordinasi untuk menyamakan pemahaman mengenai implementasi Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam penyelenggaraan pengadaan barang
dan jasa pemerintah yang menuntut transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan
akses informasi bagi masyarakat.
Kepala Biro PBJ Setda Provinsi
Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, menyambut langsung rombongan Komisi Informasi
yang terdiri atas Wakil Ketua Sofyan Ali, S.E., Koordinator Bidang Advokasi,
Sosialisasi dan Edukasi Firjal, S.Sos., M.A.P., serta Koordinator Bidang
Kelembagaan Mu’minah Daeng Barang, S.I.Kom. Turut hadir Kepala Bagian Pembinaan
dan Advokasi PBJ Takdir Ali Mahmud, Plt. Kepala Bagian PBJ Krisnawanto, serta
jajaran subbagian dan pejabat fungsional Pengadaan Barang/Jasa.
Transparansi
Pengadaan Telah Berjalan melalui Sistem Informasi LKPP
Dalam pertemuan tersebut, Kepala
Biro PBJ Hairil Hi. Hukum menjelaskan bahwa keterbukaan informasi pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada prinsipnya
telah dilaksanakan melalui berbagai sistem informasi yang dikembangkan oleh
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurutnya, informasi pengadaan
dapat diakses masyarakat melalui sejumlah platform sesuai dengan tahapan dan
jenis informasi yang dibutuhkan. Pada tahap perencanaan, informasi Rencana Umum
Pengadaan (RUP) tersedia melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan
(SiRUP). Sementara itu, proses persiapan dan pelaksanaan pengadaan dapat
ditelusuri melalui sistem pengadaan elektronik, termasuk SPSE dan Katalog
Elektronik INAPROC.
Informasi terkait data penyedia
juga tersedia melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), sedangkan
informasi mengenai penyedia yang dikenai sanksi daftar hitam dapat diakses
melalui sistem daftar hitam INAPROC. Berbagai informasi pengadaan tersebut
turut terintegrasi dalam ekosistem digital pengadaan nasional yang dikembangkan
LKPP.
“Pada prinsipnya, kami telah
berupaya menerapkan transparansi pengadaan seluas-luasnya. Informasi pengadaan
tersedia melalui sistem yang dapat diakses masyarakat tanpa harus melalui
proses login untuk informasi yang memang terbuka bagi publik. Mulai dari
perencanaan melalui SiRUP, proses pengadaan melalui SPSE dan Katalog INAPROC,
informasi penyedia melalui SIKaP, hingga daftar hitam penyedia,” jelas Hairil.
Ia menegaskan, pemanfaatan sistem informasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pengadaan yang terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat. Namun, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan data pada sistem nasional, tetapi juga perlu didukung oleh pengelolaan laman resmi Biro PBJ yang mampu memberikan informasi, panduan, dan layanan kepada masyarakat secara lebih terarah.
Laman Resmi Biro PBJ Perlu Diperkuat sebagai Pintu Layanan Informasi
Dalam diskusi bersama Komisi
Informasi, turut dibahas pengelolaan laman resmi Biro PBJ yang sebelumnya
sempat mengalami kendala teknis hingga menyebabkan layanan laman tidak dapat
beroperasi. Meskipun laman tersebut telah memuat informasi terkait pelaksanaan
tugas dan fungsi Biro PBJ, pengembangan layanan informasi publik masih perlu
menjadi perhatian.
Penguatan laman resmi dinilai
penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi pengadaan melalui
platform LKPP, tetapi juga dapat mengakses informasi kelembagaan, mekanisme
permohonan informasi, kontak layanan, serta prosedur penyampaian keberatan atau
pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi Informasi juga mendorong
agar Biro PBJ menyiapkan pengelolaan informasi publik secara lebih terstruktur,
termasuk penunjukan atau penguatan peran petugas yang menangani layanan
informasi dan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa informasi yang menjadi hak masyarakat tersedia secara jelas, mudah ditemukan, dan disampaikan melalui mekanisme pelayanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Monev
Keterbukaan Informasi Publik 2027 Menjadi Perhatian Bersama
Dalam pemaparannya, Komisi
Informasi Provinsi Maluku Utara menjelaskan bahwa pada 2026 kegiatan masih
diarahkan pada sosialisasi keterbukaan informasi publik serta penanganan
sengketa informasi yang diajukan masyarakat. Selanjutnya, pada 2027, perhatian
akan diperkuat melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan
keterbukaan informasi pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi
Maluku Utara.
Program tersebut direncanakan
melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan penilaian, hingga
pendampingan bagi perangkat daerah. Biro PBJ menjadi salah satu perangkat
daerah yang menjadi sampel dalam pelaksanaan Monev, sehingga kesiapan dokumen,
standar layanan, pengelolaan informasi, dan sarana pelayanan perlu dipersiapkan
sejak dini.
Komisi Informasi juga menyampaikan
bahwa hasil evaluasi keterbukaan informasi tahun 2026 masih menunjukkan
perlunya peningkatan kualitas keterbukaan informasi di Maluku Utara. Kondisi
tersebut menjadi pengingat bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat tata
kelola informasi publik, bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi
juga memastikan masyarakat benar-benar memperoleh akses informasi yang
dibutuhkan.
Dalam konteks ini, keterbukaan
informasi menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan
masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Selain indikator persepsi
korupsi, kualitas keterbukaan informasi turut mencerminkan komitmen pemerintah
dalam menyediakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Tindak
Lanjut: Penilaian Mandiri dan Pendampingan Layanan Informasi
Sebagai tindak lanjut pertemuan,
Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara akan menyampaikan formulir self-assessmentatau
penilaian mandiri untuk mengukur pemenuhan standar layanan informasi publik
pada Biro PBJ. Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi dasar untuk
mengidentifikasi aspek yang telah berjalan baik maupun bagian yang masih perlu
dibenahi.
Komisi Informasi juga membuka ruang
pendampingan guna membantu meningkatkan fasilitas dan mekanisme pelayanan
keterbukaan informasi. Di sisi lain, Biro PBJ perlu memperkuat koordinasi
dengan pengelola PPID serta memastikan tersedianya saluran layanan yang
memudahkan masyarakat mengajukan permohonan informasi maupun memperoleh
penyelesaian atas persoalan informasi sesuai prosedur.
Melalui koordinasi ini, Biro PBJ
Setda Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi
pengadaan barang dan jasa, baik melalui pemanfaatan sistem informasi pengadaan
nasional maupun pengembangan layanan informasi pada laman resmi Biro PBJ.
Upaya tersebut diharapkan tidak
hanya mendukung kesiapan menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun
2027, tetapi juga membangun tata kelola pengadaan yang semakin terbuka,
akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bagi Biro PBJ, keterbukaan
informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari
upaya menghadirkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, dapat
dipantau, dan dipercaya masyarakat.