Foto Pelaksanaan Rapat Tim BPBJ dengan Inspektorat Malut membahas Implementasi Stranas PK dan SPI
BPBJ NEWS – Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara
(BPBJ Malut) bersama Inspektorat Malut melaksanakan
pertemuan dalam rangka membahas pelaksanaan Strategi Nasional
(Stranas) Pemberantasan Korupsi dan Survei Penilaian Integritas (SPI) khususnya area pengadaan barang/jasa, yang dilaksanakan
pada Kamis (25/09/2025) berlokasi di Sekretariat Saber Pungli di bilangan
Kelurahan Toboko Ternate.
Rapat ini dihadiri oleh Nany Riana Pakaya selaku Inspektur Pembantu
Khusus (Irbansus), Marlis Rusidi sebagai Auditor Ahli Muda, dan Diah Islamiaty
Mokodompit selaku Auditor Ahli Pertama Inspektorat Malut. Sementara dari BPBJ
Malut diwakili oleh Iksan M. Saleh, Frita Yusnita, Titin Badarun, Farida Taher,
dan Nurnaningsih Ahmad.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara BPBJ dan
Inspektorat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan,
dan akuntabel, khususnya pada area pengadaan barang/jasa.
Dalam rapat ini dibahas berbagai langkah strategis terkait evaluasi
Survei Penilaian Integritas (SPI) yang setiap tahunnya dilakukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemenuhan Stranas PK.
Nany Riana Pakaya atau biasa disapa Ibu Nany menegaskan bahwa evaluasi
SPI bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi langkah nyata untuk
memperbaiki sistem birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap
pemerintah daerah.
“Seluruh OPD harus berkomitmen untuk bekerja sesuai prinsip integritas,
transparansi, dan akuntabilitas. Dengan begitu, upaya pencegahan korupsi bisa
berjalan optimal dan pelayanan publik semakin baik,” ungkapnya.
Menurut Diah, terdapat 3 poin rencana aksi yang harus dipenuhi oleh
BPBJ Malut, di antaranya Rencana Aksi Dimensi Transparansi Integritas Pegawai,
Keadilan Layanan, dan Pengelolaan PBJ dan Anggaran.
“SPI KPK bertujuan untuk mengukur integritas pemerintah dan mengukur indeks
pencegahan korupsi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Hasil evaluasi terlihat
bahwa BPBJ Malut telah memenuhi beberapa Rencana Aksi, yang masih kurang yaitu
memasukkan laporan survey kepuasan layanan”, ungkapnya.
Sementara itu, Marlis Rusidi menekankan bahwa Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi (Stranas PK), sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2018, diarahkan ke tiga fokus utama, yaitu perizinan dan tata niaga,
keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) masuk dalam
Fokus utama ke-2, yaitu keuangan negara dan pada aksi ke-7.
Melalui pertemuan ini, kedua pihak berkomitmen untuk memperkuat
kolaborasi, menyusun langkah konkret, serta meningkatkan kepatuhan terhadap
regulasi yang berlaku, sehingga pelaksanaan pengadaan di daerah dapat berjalan
secara efektif, efisien, dan bebas dari penyimpangan.
Terpisah, Plt. Kepala Biro PBJ Ir. Hairil Hi. Hukum, ST., MT mengatakan
bahwa penerapan Stranas PK menjadi bagian penting dalam mencegah potensi praktik
korupsi sejak dini, terutama pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga
pengawasan pengadaan.