
SIARAN PERS
NOMOR: 11/SP-Ses.3/9/2025
LKPP Terbitkan Aturan Baru
Percepatan Pengadaan, Pacu Pembangunan Swasembada Pangan, Energi, dan Air
Nasional
BPBJ NEWS – Proses pengadaan
barang/jasa pemerintah kerap menjadi tantangan dalam percepatan pembangunan,
terutama pada proyek strategis berskala nasional seperti pembangunan swasembada
nasional. Menjawab urgensi tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) menerbitkan Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2025 (PerLKPP
3/2025). Aturan ini memberikan pedoman khusus agar pengadaan pembangunan
kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional yang menyangkut hajat hidup
orang banyak berjalan secara akuntabel dan transparan, sehingga manfaatnya
dapat segera dirasakan masyarakat.
Diterbitkan sebagai tindak lanjut
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 yang secara tegas mengamanatkan
Kepala LKPP untuk menyusun pedoman bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah
(KLPD) dalam mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah, PerLKPP
3/2025 hadir untuk memberikan arah yang lebih jelas bagi Kementerian, Lembaga,
dan Pemerintah Daerah (K/L/PD), dalam mempercepat pelaksanaan program, juga
memastikan agar seluruh proses pengadaan barang/jasa sesuai arahan Presiden
serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pedoman ini akan menjadi
landasan kuat agar pengadaan barang hasil pekerjaan di kawasan swasembada
pangan, energi, dan air nasional dapat terlaksana dengan cepat, tepat, dan
terukur, sekaligus mencegah potensi stagnasi pemerintahan dalam melaksanakan program
strategis nasional,” ujar Kepala LKPP Sarah Sadiqa.
Secara garis besar, PerLKPP
3/2025 mengatur mekanisme pengadaan secara komprehensif. Ketentuannya meliputi
identifikasi barang hasil pekerjaan yang sudah tersedia di lokasi pembangunan,
penyampaian bukti dokumentasi, hingga kewajiban memperoleh pendapat hukum dari
Kejaksaan Agung. Harga barang yang akan diadakan kemudian dinilai oleh penilai
publik independen sehingga pemerintah memiliki acuan harga yang objektif dan
akuntabel. Setelah itu, kementerian atau lembaga selaku pengguna anggaran dapat
menyesuaikan prosedur, metode, maupun bentuk kontrak agar proses pengadaan
lebih efektif, namun tetap berada dalam pengawasan ketat untuk menjamin
kepatuhan hukum serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lebih lanjut, pedoman ini juga
memperkuat peran pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) maupun aparat pengawasan internal di masing-masing K/L/PD. Seluruh pihak
yang wajib menjaga integritas dan bebas dari konflik kepentingan. Dengan
demikian, pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional dapat
terlaksana secara lebih cepat, namun tetap berada dalam koridor hukum dan tata
kelola yang bersih.
Melalui aturan ini, pemerintah
menegaskan komitmennya dalam menjamin terselenggaranya pengadaan barang/jasa
yang tidak hanya efisien, tetapi juga berorientasi pada kepentingan masyarakat
luas.
“LKPP berkomitmen untuk mengawal
tata kelola pengadaan yang baik dan efisien. Peraturan ini menjadi instrumen
penting bagi kementerian dan lembaga agar target swasembada pangan, energi, dan
air nasional segera terwujud dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”
tutup Sarah.
Kepala
Biro Humas dan Umum TTD |
Hermawan
https://drive.google.com/file/d/1S7ra-4FgqTHue-A6oETwIKFC32ErTWjt/view?usp=sharing