LKPP Terbitkan Aturan Baru Percepatan Pengadaan, Pacu Pembangunan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional
Admin | 01 Oktober 2025 | Dibaca 105 kali |

Gedung Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)


SIARAN PERS

NOMOR: 11/SP-Ses.3/9/2025

 

LKPP Terbitkan Aturan Baru Percepatan Pengadaan, Pacu Pembangunan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional

 

 

 

BPBJ NEWS – Proses pengadaan barang/jasa pemerintah kerap menjadi tantangan dalam percepatan pembangunan, terutama pada proyek strategis berskala nasional seperti pembangunan swasembada nasional. Menjawab urgensi tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2025 (PerLKPP 3/2025). Aturan ini memberikan pedoman khusus agar pengadaan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak berjalan secara akuntabel dan transparan, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.

 

Diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 yang secara tegas mengamanatkan Kepala LKPP untuk menyusun pedoman bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (KLPD) dalam mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah, PerLKPP 3/2025 hadir untuk memberikan arah yang lebih jelas bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD), dalam mempercepat pelaksanaan program, juga memastikan agar seluruh proses pengadaan barang/jasa sesuai arahan Presiden serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

“Pedoman ini akan menjadi landasan kuat agar pengadaan barang hasil pekerjaan di kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional dapat terlaksana dengan cepat, tepat, dan terukur, sekaligus mencegah potensi stagnasi pemerintahan dalam melaksanakan program strategis nasional,” ujar Kepala LKPP Sarah Sadiqa.

 

Secara garis besar, PerLKPP 3/2025 mengatur mekanisme pengadaan secara komprehensif. Ketentuannya meliputi identifikasi barang hasil pekerjaan yang sudah tersedia di lokasi pembangunan, penyampaian bukti dokumentasi, hingga kewajiban memperoleh pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Harga barang yang akan diadakan kemudian dinilai oleh penilai publik independen sehingga pemerintah memiliki acuan harga yang objektif dan akuntabel. Setelah itu, kementerian atau lembaga selaku pengguna anggaran dapat menyesuaikan prosedur, metode, maupun bentuk kontrak agar proses pengadaan lebih efektif, namun tetap berada dalam pengawasan ketat untuk menjamin kepatuhan hukum serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Lebih lanjut, pedoman ini juga memperkuat peran pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun aparat pengawasan internal di masing-masing K/L/PD. Seluruh pihak yang wajib menjaga integritas dan bebas dari konflik kepentingan. Dengan demikian, pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional dapat terlaksana secara lebih cepat, namun tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang bersih.

 

Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin terselenggaranya pengadaan barang/jasa yang tidak hanya efisien, tetapi juga berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

 

“LKPP berkomitmen untuk mengawal tata kelola pengadaan yang baik dan efisien. Peraturan ini menjadi instrumen penting bagi kementerian dan lembaga agar target swasembada pangan, energi, dan air nasional segera terwujud dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Sarah.

 

Kepala Biro Humas dan Umum

 

TTD

 

Hermawan



Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2025 dapat diunduh pada tautan di bawah ini.


https://drive.google.com/file/d/1S7ra-4FgqTHue-A6oETwIKFC32ErTWjt/view?usp=sharing

 

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin