Kegiatan pembuktian kualifikasi
BPBJ NEWS: Pada hari Rabu, 11 Maret 2026, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan IV melaksanakan kegiatan pembuktian kualifikasiterhadap penyedia jasa konsultansi yang diundang dalam
rangka proses seleksi Paket
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan Kedi – Galela.
Kegiatan pembuktian kualifikasi ini
bertujuan untuk memverifikasi serta mencocokkan dokumen kualifikasi yang telah
disampaikan oleh peserta melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan dokumen asli atau salinan yang telah
dilegalisir. Proses ini merupakan tahapan penting dalam memastikan keabsahan
dan kebenaran data yang disampaikan oleh peserta dalam proses pengadaan jasa
konsultansi.
Dalam pelaksanaannya, penyedia jasa yang
diundang diminta untuk menunjukkan berbagai dokumen pendukung, antara lain
dokumen legalitas perusahaan, akta pendirian dan perubahan perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat badan usaha yang masih berlaku,
laporan perpajakan berupa hasil konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), pengalaman pekerjaan sejenis, serta dokumen
pendukung lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan IV
melakukan pemeriksaan serta klarifikasi terhadap seluruh dokumen yang
ditunjukkan oleh penyedia jasa guna memastikan kebenaran, keabsahan, dan
kesesuaian data dengan dokumen yang sebelumnya telah diunggah melalui sistem.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan atau
ketidaksesuaian, maka dilakukan klarifikasi lebih lanjut kepada penyedia jasa
yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil pembuktian kualifikasi
yang telah dilaksanakan, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan IV selanjutnya
melakukan penilaian terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen kualifikasi
peserta. Penilaian tersebut menjadi dasar dalam menetapkan kelulusan pembuktian
kualifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan jasa
konsultansi.
Kegiatan pembuktian kualifikasi ini
dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah.