Pokja Pemilihan IV Laksanakan Pembuktian Kualifikasi Paket Pengawasan Pembangunan Jalan Kedi – Galela
Takdir ALi | 12 Maret 2026 | Dibaca 54 kali |

Kegiatan pembuktian kualifikasi

BPBJ NEWS: Pada hari Rabu, 11 Maret 2026, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan IV melaksanakan kegiatan pembuktian kualifikasiterhadap penyedia jasa konsultansi yang diundang dalam rangka proses seleksi Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan Kedi – Galela.

Kegiatan pembuktian kualifikasi ini bertujuan untuk memverifikasi serta mencocokkan dokumen kualifikasi yang telah disampaikan oleh peserta melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan dokumen asli atau salinan yang telah dilegalisir. Proses ini merupakan tahapan penting dalam memastikan keabsahan dan kebenaran data yang disampaikan oleh peserta dalam proses pengadaan jasa konsultansi.

Dalam pelaksanaannya, penyedia jasa yang diundang diminta untuk menunjukkan berbagai dokumen pendukung, antara lain dokumen legalitas perusahaan, akta pendirian dan perubahan perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat badan usaha yang masih berlaku, laporan perpajakan berupa hasil konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), pengalaman pekerjaan sejenis, serta dokumen pendukung lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan IV melakukan pemeriksaan serta klarifikasi terhadap seluruh dokumen yang ditunjukkan oleh penyedia jasa guna memastikan kebenaran, keabsahan, dan kesesuaian data dengan dokumen yang sebelumnya telah diunggah melalui sistem. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan atau ketidaksesuaian, maka dilakukan klarifikasi lebih lanjut kepada penyedia jasa yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil pembuktian kualifikasi yang telah dilaksanakan, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan IV selanjutnya melakukan penilaian terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen kualifikasi peserta. Penilaian tersebut menjadi dasar dalam menetapkan kelulusan pembuktian kualifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan jasa konsultansi.

Kegiatan pembuktian kualifikasi ini dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

BAGIKAN :