
BPBJ
NEWS – Pemerintah
Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) terus berkomitmen meningkatkan kualitas
pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara. Dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut, Pemprov Malut melakukan Sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi
Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) lingkup Pemerintah Daerah
se-Provinsi Malut, pada Rabu – Kamis (17-18/09/2025) di Ruang Rapat Lantai
IV Kantor Gubernur.
Sekretaris
Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si dalam sambutan mengatakan
bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pelayanan
publik yang diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah/unit kerja
berjalan secara efisien, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
”Pelayanan
publik yang baik sangat penting dilakukan dengan terus berupaya meningkatkan
ketatalaksanaan dan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik melalui berbagai
langkah strategis, termasuk fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi secara berkala,”
ungkap mantan Penjabat Gubernur Malut ini.
Kegiatan dilanjutkan
dengan pemaparan materi Gambaran Penilaian Pelayanan Publik di Pemprov Malut oleh
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Malut, materi Kebijakan Umum PEKPPP
Lingkup Pemda Tahun 2025 oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB,
dan materi Optimalisasi Pelaksanaan PEKPPP Nasional Tahun 2025 oleh Kedeputian
Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB.
Kepala Biro
Organisasi Setda Provinsi Malut, Drs. Muhammad Jamdi Tomagola, M.Si mengatakan
bahwa melalui upaya ini, diharapkan bahwa pelayanan publik di Maluku Utara
dapat semakin optimal dan memenuhi standar kualitas yang diharapkan oleh
masyarakat.
”Pemprov
Malut berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi guna menciptakan
lingkungan pelayanan publik yang lebih baik di masa depan,” ungkap alumni IPDN
ini.
Sementara
itu, Sugeng Harijanto, S.IP selaku Kepala Bagian Tatalaksana Biro Organisasi
mengatakan bahwa pada tahun 2025 terdapat kriteria yang dilakukan dalam
penilaian Pelayanan Publik oleh Kementerian PANRB, yaitu PEKPPP Nasional, PEKPPP
Mandiri dan PEKPPP Kelompok Rentan.
”Oleh
karena itu, diharapkan kepada Penyelenggara Pelayanan di lingkup
Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota lebih proaktif dalam merespon
penyelenggaraan PEKPPP ini,” tutup Sugeng.