Rapat evaluasi Tim Pendampingan RUP Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov. Malut
BPBJ NEWS – Biro Pengadaan Barang/Jasa
(PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara saat ini tengah melaksanakan
pendampingan intensif kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah
Provinsi Maluku Utara terkait penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) hingga
mencapai 100 persen.
Kegiatan pendampingan ini dilakukan sebagai
bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, sekaligus menindaklanjuti arahan Monitoring
Center for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
mewajibkan seluruh perangkat daerah untuk melakukan penginputan RUP paling
lambat 31 Maret 2026.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi Maluku
Utara melalui Peraturan Gubernur 31 Tahun 2025 telah menetapkan batas waktu
yang lebih awal, yakni seluruh perangkat daerah wajib menginput RUP paling
lambat 28 Februari 2026. Ketentuan tersebut menjadi ultimatum agar proses
perencanaan pengadaan dapat dilakukan lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi
yang berlaku.
Plt. Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Maluku
Utara, Bapak Hairil Hi. Hukum, ST., MT, menegaskan bahwa pendampingan ini
bertujuan memastikan seluruh perangkat daerah memahami tata cara dan mekanisme
penginputan RUP secara benar dan lengkap pada sistem yang telah ditetapkan.
“Kami berharap seluruh kepala perangkat daerah
dapat tertib dan patuh dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur terkait
batas waktu penginputan RUP. Ini bukan hanya soal kepatuhan administrasi,
tetapi juga bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang
transparan, efektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa percepatan
penginputan RUP akan berdampak positif terhadap kelancaran proses pengadaan
barang dan jasa, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah
dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat
Maluku Utara.
Melalui pendampingan ini, Biro PBJ optimistis
seluruh perangkat daerah dapat memenuhi target penginputan RUP 100 persen
sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, sekaligus mendukung upaya pencegahan
korupsi dan penguatan sistem pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh KPK.