Biro PBJ Setda Provinsi Maluku Utara Dampingi Perangkat Daerah Wujudkan Input RUP 100 Persen
Admin BIRO | 11 Februari 2026 | Dibaca 75 kali |

Rapat evaluasi Tim Pendampingan RUP Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov. Malut

BPBJ NEWS – Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara saat ini tengah melaksanakan pendampingan intensif kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) hingga mencapai 100 persen.

Kegiatan pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, sekaligus menindaklanjuti arahan Monitoring Center for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan seluruh perangkat daerah untuk melakukan penginputan RUP paling lambat 31 Maret 2026.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Peraturan Gubernur 31 Tahun 2025 telah menetapkan batas waktu yang lebih awal, yakni seluruh perangkat daerah wajib menginput RUP paling lambat 28 Februari 2026. Ketentuan tersebut menjadi ultimatum agar proses perencanaan pengadaan dapat dilakukan lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Plt. Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Maluku Utara, Bapak Hairil Hi. Hukum, ST., MT, menegaskan bahwa pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh perangkat daerah memahami tata cara dan mekanisme penginputan RUP secara benar dan lengkap pada sistem yang telah ditetapkan.

“Kami berharap seluruh kepala perangkat daerah dapat tertib dan patuh dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur terkait batas waktu penginputan RUP. Ini bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tetapi juga bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan, efektif, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa percepatan penginputan RUP akan berdampak positif terhadap kelancaran proses pengadaan barang dan jasa, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Maluku Utara.

Melalui pendampingan ini, Biro PBJ optimistis seluruh perangkat daerah dapat memenuhi target penginputan RUP 100 persen sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi dan penguatan sistem pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh KPK.

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin