BPBJ Malut Mendukung Survei Penilaian Integritas dari KPK
Admin | 01 September 2025 | Dibaca 64 kali |

Foto Bersama Partisipan Pengisian SPI 2025


BPBJ NEWS – Mulai Agustus hingga Oktober 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI). Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara (BPBJ Malut) berkomitmen mendukung pelaksanaan SPI ini. Komitmen tersebut diimplementasikan dengan mengajak para penyedia barang/jasa yang menggunakan layanan di BPBJ  Malut untuk mengisi SPI.

 

SPI ini dilakukan untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi terhadap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Responden SPI terdiri dari responden internal, responden eksternal, dan ekspert.

 

Untuk responden internal adalah internal pegawai Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Responen eksternal adalah pengguna layanan dan penerima manfaat. Sedangkan ekspert termasuk pakar/ahli/stakeholder meliputi pegawai pensiunan, DPRD, jurnalis lokal, NGO/LSM yang pernah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

 



Iksan M. Saleh, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/jasa BPBJ Malut mengatakan bahwa partisipan pengisian SPI untuk responden eksternal dilakukan hari ini Senin (01/09/2025) oleh penyedia barang/jasa yang memperoleh layanan di BPBJ Malut.

 

“Partisipan responden eksternal yang berpartisipasi pada pengisian SPI hari ini, yaitu Mudarman yang merupakan Direktur CV. Bamulo Raya dan Marwan Amat, Direktur Arriur Contrindo Family. Hal ini akan dilakukan juga untuk responden eksternal penerima layanan lainnya sampai dengan bulan Oktober 2025”, ungkap Alumni Reform Leader Academy (RLA) ini.



 

Ardinansyah Andiwardhana, salah satu Pokja Pemilihan BPBJ Malut mengatakan bahwa Pokja Pemilihan akan mendorong pengisian SPI oleh penerima layanan di BPBJ Malut, khususnya penyedia barang/jasa hingga akhir periode pengisian SPI.


“Kami akan mengarahkan para penyedia untuk mengisi SPI ini ketika misalnya pada saat penyedia selesai melakukan pembuktian kualifikasi”, ungkap mantan Ketua DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Provinsi Maluku Utara ini.

 

Terpisah, Plt. Kepala BPBJ Malut, Ir. Hairil Hi. Hukum, ST., MT, mengatakan bahwa tujuan SPI ini, yaitu untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi.

 

”Kami dari Biro PBJ berkomitmen mendukung SPI untuk pengadaan di Maluku Utara yang lebih baik dari waktu ke waktu”, tutup Alumni Insinyur Universitas Hasanuddin.

 

 

BAGIKAN :