
BPBJ NEWS – Mulai Agustus hingga Oktober 2025,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Survei Penilaian
Integritas (SPI). Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara (BPBJ
Malut) berkomitmen mendukung pelaksanaan SPI ini. Komitmen tersebut
diimplementasikan dengan mengajak para penyedia barang/jasa yang menggunakan
layanan di BPBJ Malut untuk mengisi SPI.
SPI ini dilakukan untuk
memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi terhadap
Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Provinsi Maluku
Utara. Responden SPI terdiri dari responden internal, responden eksternal,
dan ekspert.
Untuk responden internal adalah internal pegawai Pemerintah Provinsi
Maluku Utara. Responen eksternal adalah pengguna layanan dan penerima
manfaat. Sedangkan ekspert termasuk pakar/ahli/stakeholder meliputi pegawai
pensiunan, DPRD, jurnalis lokal, NGO/LSM yang pernah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah.
Iksan M. Saleh, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan
Barang/jasa BPBJ Malut mengatakan bahwa partisipan pengisian SPI untuk
responden eksternal dilakukan hari ini Senin (01/09/2025) oleh penyedia
barang/jasa yang memperoleh layanan di BPBJ Malut.
“Partisipan responden eksternal yang berpartisipasi pada pengisian SPI hari ini, yaitu Mudarman yang merupakan Direktur CV. Bamulo Raya dan Marwan Amat, Direktur Arriur Contrindo Family. Hal ini akan dilakukan juga untuk responden eksternal penerima layanan lainnya sampai dengan bulan Oktober 2025”, ungkap Alumni Reform Leader Academy (RLA) ini.
Ardinansyah Andiwardhana, salah satu Pokja Pemilihan BPBJ Malut
mengatakan bahwa Pokja Pemilihan akan mendorong pengisian SPI oleh penerima
layanan di BPBJ Malut, khususnya penyedia barang/jasa hingga akhir periode
pengisian SPI.
“Kami akan mengarahkan para penyedia untuk mengisi SPI ini ketika misalnya pada saat penyedia selesai melakukan pembuktian kualifikasi”, ungkap mantan Ketua DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Provinsi Maluku Utara ini.
Terpisah, Plt. Kepala BPBJ Malut, Ir. Hairil Hi. Hukum, ST., MT, mengatakan bahwa tujuan SPI ini, yaitu
untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi.
”Kami dari Biro PBJ
berkomitmen mendukung SPI untuk pengadaan di Maluku Utara yang lebih baik dari
waktu ke waktu”, tutup Alumni
Insinyur Universitas Hasanuddin.