
BPBJ NEWS – Upaya mewujudkan
pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus dilakukan Pemerintah Provinsi
Maluku Utara melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara
(BPBJ Malut). Salah satunya dalam mendukung implementasi kebijakan pengadaan
barang/jasa pemerintah, yaitu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
(PA/KPA) wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada portal inaproc
sebelum melaksanakan tender dan juga merevisi RUP jika terjadi perubahan.
Hal ini seusai dengan ketentuan yang
berlaku pada pengadaan barang/jasa pemerintah, dalam hal ini Peraturan Persiden
Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya.
Dalam regulasi ini diisyaratkan bahwa
paket pengadaan barang/jasa yang telah ditayangkan pada portal sirup.lkpp.go.id
yang berupa database paket RUP, jika terjadi perubahan baik dari sisi anggaran,
metode pemilihan, waktu, dan lainnya, maka harus dilakukan perubahan atau
revisi terhadap paket pengadaan barang/jasa yang telah tayang tersebut oleh
OPD/Unit Kerja terkait melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan atau melalui
PA/KPA.
Perubahan ini perlu dilakukan agar data yang
tayang tersebut sudah sesuai dengan dokumen anggaran dan waktu pelaksanaan
paket pekerjaan yang tertera dalam dokumen anggaran.
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Maluku Utara (BKD Malut) melalui admin RUP, Widya, ST pada hari Senin (08/09/2025)
bertempat di Bidding Room BPBJ Malut, berkonsultasi untuk melakukan perbaikan
database pada paket pekerjaan pengadaan barang/jasa di BKD Malut melalui Aplikasi
Sistem Informsi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP RI.
Asistensi tersebut dihadiri oleh personil
dari Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik BPBJ Malut,
Krisnawanto, ST.,M.Si selaku JF Pranata Komputer Ahli Muda dan Aswan Yunus
selaku Pengadministrasi Perkantoran, dan Ibu Widya, ST selaku Admin RUP dari
BKD Malut.
Plt. Kepala BPBJ Malut, Ir. Hairil Hi.
Hukum, ST., MT, mengatakan bahwa dengan adanya asistensi ini sangat
membantu admin RUP untuk melakukan revisi paket pekerjaan pengadaan barang/jasa
yang telah tayang.
Alumni Insinyur Universitas Hasanuddin
ini mengungkapkan bahwa berbagai kesulitan yang dihadapi oleh OPD/Unit Kerja
akan dibantu dengan cepat untuk solusi penyelesaiannya. Sehingga paket RUP yang
tayang telah sesuai dengan dokumen anggaran pada OPD/Unit Kerja.
“Asistensi ini diperlukan agar
database RUP yang tayang tersebut merupakan data yang realtime untuk
kepentingan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkup
Pemerintah Maluku Utara”, tutup mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Pulau Morotai ini.