
BPBJ
NEWS – Inspektorat Provinsi Maluku Utara dan Biro Pengadaan Barang/Jasa
Setda Provinsi Maluku Utara (BPBJ Malut) mengadakan rapat guna peningkatan
Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance For
Prevention (IPKD MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rencana Aksi
pemenuhan dokumen Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 yang
dilaksanakan pada Kamis (04/09/2025) berlokasi Sekretariat Saber Pungli di
bilangan Kelurahan Toboko, Ternate.
Rapat
ini dihadiri oleh Nany Riana Pakaya selaku Inspektur Pembantu Khusus
(Irbansus), Marlis Rusudi sebagai Auditor Ahli Muda Inspektorat Malut, dan Diah
Islamiaty Mokodompit selaku admin SPI KPK. Dari BPBJ Malut diwakili oleh Iksan
M. Saleh selaku Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, Mustafa
Sijoou, Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda beserta 2 Penata Layanan
Operasional dari BPBJ Malut, Mochammad Isbandi dan Indra Hafyf.
Menurut
Marlis Rusudi bahwa KPK terus mendorong perbaikan tata kelola pengadaan sebagai
salah satu area paling rawan korupsi. Oleh karena itu, MCSP digunakan sebagai
alat untuk memantau dan mengevaluasi upaya pencegahan korupsi di daerah
termasuk area pengadaan.
“Ada
3 aspek utama rencana aksi yang harus dipenuhi oleh BPBJ Malut, di antaranya yaitu
transparasi, regulasi dan kebijakan, serta akuntabilitas. Dan ada juga 3 sasaran
pada area pengadaan, yaitu Sasaran 1 Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Sasaran
2 Pengadaan Barang dan Jasa Strategis, dan Sasaran 3 Pengadaan Barang dan Jasa Non-Konstruksi
melalui E-Purchasing pada 3 OPD, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan,
dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang”, ungkap Marlis.
Nany
Riana Pakaya atau biasa disapa Ibu Nany mengatakan bahwa SPI KPK bertujuan
untuk mengukur integritas pemerintah dan mengukur indeks pencegahan korupsi di Pemerintah
Provinsi Maluku Utara.
“Hasil evaluasi terlihat bahwa BPBJ Malut
telah memenuhi Rencana Aksi pada Dimensi Pengelolaan PBJ, yaitu regulasi
terkait benturan kepentingan di PBJ dan telah disampaikan melalui sistem
jaga.id KPK”, ungkap Irbansus.
“Selain itu, kami juga mengharapkan agar
dokumen yang belum dipenuhi, segera disampaikan kepada admin SPI KPK paling
lambat tanggal 10 September 2025”, tambah Ibu Nany.
Terpisah, Dr. Nirwan M.T. Ali., SH., MM.,
CGCAE selaku Inspektur Provinsi Maluku Utara berharap agar OPD yang terkait
dengan Rencana Aksi SPI KPK Tahun 2025 dapat segera menyampaikan dokumen
pemenuhan. Rencana Aksi sebelum deadline minggu kedua September 2025.
Plt.
Kepala Biro PBJ Malut, Hairil Hi. Hukum, ST.,MT menginstruksikan kepada seluruh
ASN yang menerima link survey dari SPI by KPK centang biru untuk mengisi
kuesioner tersebut, sehingga dapat mendorong peningkatan responden internal
Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
”Kami
dari Biro PBJ berkomitmen mendukung SPI untuk pengadaan di Maluku Utara yang
lebih baik dari waktu ke waktu. Terkait dengan capaian MCSP KPK khususnya area pengadaan
telah mencapai di angka 30,2 persen”, tutup mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Pulau Morotai ini.