Inspektorat dan BPBJ Malut Dorong Pemenuhan MCSP dan SPI KPK
Admin | 05 September 2025 | Dibaca 53 kali |

Foto usai Rapat Pemenuhan Pemenuhan MCSP dan SPI KPK


BPBJ NEWS – Inspektorat Provinsi Maluku Utara dan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara (BPBJ Malut) mengadakan rapat guna peningkatan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance For Prevention (IPKD MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rencana Aksi pemenuhan dokumen Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Kamis (04/09/2025) berlokasi Sekretariat Saber Pungli di bilangan Kelurahan Toboko, Ternate.

 

Rapat ini dihadiri oleh Nany Riana Pakaya selaku Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Marlis Rusudi sebagai Auditor Ahli Muda Inspektorat Malut, dan Diah Islamiaty Mokodompit selaku admin SPI KPK. Dari BPBJ Malut diwakili oleh Iksan M. Saleh selaku Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, Mustafa Sijoou, Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda beserta 2 Penata Layanan Operasional dari BPBJ Malut, Mochammad Isbandi dan Indra Hafyf.

 

Menurut Marlis Rusudi bahwa KPK terus mendorong perbaikan tata kelola pengadaan sebagai salah satu area paling rawan korupsi. Oleh karena itu, MCSP digunakan sebagai alat untuk memantau dan mengevaluasi upaya pencegahan korupsi di daerah termasuk area pengadaan.

 

“Ada 3 aspek utama rencana aksi yang harus dipenuhi oleh BPBJ Malut, di antaranya yaitu transparasi, regulasi dan kebijakan, serta akuntabilitas. Dan ada juga 3 sasaran pada area pengadaan, yaitu Sasaran 1 Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Sasaran 2 Pengadaan Barang dan Jasa Strategis, dan Sasaran 3 Pengadaan Barang dan Jasa Non-Konstruksi melalui E-Purchasing pada 3 OPD, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang”, ungkap Marlis.


Nany Riana Pakaya atau biasa disapa Ibu Nany mengatakan bahwa SPI KPK bertujuan untuk mengukur integritas pemerintah dan mengukur indeks pencegahan korupsi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

 

“Hasil evaluasi terlihat bahwa BPBJ Malut telah memenuhi Rencana Aksi pada Dimensi Pengelolaan PBJ, yaitu regulasi terkait benturan kepentingan di PBJ dan telah disampaikan melalui sistem jaga.id KPK”, ungkap Irbansus.

 

“Selain itu, kami juga mengharapkan agar dokumen yang belum dipenuhi, segera disampaikan kepada admin SPI KPK paling lambat tanggal 10 September 2025”, tambah Ibu Nany.

 

Terpisah, Dr. Nirwan M.T. Ali., SH., MM., CGCAE selaku Inspektur Provinsi Maluku Utara berharap agar OPD yang terkait dengan Rencana Aksi SPI KPK Tahun 2025 dapat segera menyampaikan dokumen pemenuhan. Rencana Aksi sebelum deadline minggu kedua September 2025.

 

Plt. Kepala Biro PBJ Malut, Hairil Hi. Hukum, ST.,MT menginstruksikan kepada seluruh ASN yang menerima link survey dari SPI by KPK centang biru untuk mengisi kuesioner tersebut, sehingga dapat mendorong peningkatan responden internal Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

 

”Kami dari Biro PBJ berkomitmen mendukung SPI untuk pengadaan di Maluku Utara yang lebih baik dari waktu ke waktu. Terkait dengan capaian MCSP KPK khususnya area pengadaan telah mencapai di angka 30,2 persen”, tutup mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pulau Morotai ini.

 

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin