Inspektorat, Dinkes, Dikbud dan BPBJ Malut Dorong Pemenuhan MCSP KPK Area PBJ
Admin | 10 September 2025 | Dibaca 102 kali |

Foto saat Rapat Pemenuhan MCSP KPK Area Pengadaan Barang/Jasa


BPBJ NEWS – Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara (BPBJ Malut) mengadakan rapat guna peningkatan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance For Prevention (IPKD MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Rabu (10/09/2025) berlokasi Sekretariat Saber Pungli di bilangan Kelurahan Toboko, Ternate.

 

Rapat ini dihadiri oleh Nany Riana Pakaya selaku Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Marlis Rusudi sebagai Auditor Ahli Muda, dan Yuli Rahmi Auditor Ahli Pertama Inspektorat Malut. Dari BPBJ Malut diwakili oleh Iksan M. Saleh selaku Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, Abdurrahman Selayar selaku Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) Ahli Muda, Frita Yusnita selaku Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Farida Taher selaku JF PPBJ Ahli Pertama, dan Titin Badarun JF PPBJ Ahli Pertama. Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh Abdul Farid Hasan mewakili Tim Teknis e-Purchasing Dinas Kesehatan Malut, dan Syarifuddin Abdurahman mewakili Tim Teknis e-Purchasing Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.

 

Menurut Marlis bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memastikan spesifikasi teknis telah disusun dan dituangkan dengan lengkap dalam kertas kerja monitoring capaian MCSP KPK. Demikian juga untuk dokumen lainnya jharus menyesuaikan dengan penilaian MCSP KPK.

 

Nany Riana Pakaya atau biasa di sapa Ibu Nany mengatakan bahwa ada tiga aspek utama yang harus dipenuhi oleh BPBJ Malut untuk area pengadaan barang/jasa di antaranya yaitu transparansi, regulasi dan kebijakan melalui e-purchasing pada tiga OPD yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.



 

Dinas Kesehatan Malut melalui PPK bersama Tim Teknis e-purchasing telah menyampaikan sejumlah bukti dukung implementasi e-purchasing sebagai bagian dari pemenuhan indikator pencegahan korupsi pada area pengadaan barang/jasa kepada Inspektorat melalui Irbansus. Demikian juga dengan PPK dan Tim Teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menyerahkan sebagian dokumen terkait pemenuhan MCSP KPK.

 

Terpisah, PPK Dinas Kesehatan Malut, Maulini Fatimah Hasan, menegaskan bahwa pada prinsipnya Kepala Dinas Kesehatan telah menginstruksikan kepada seluruh pejabat pengelola pengadaan untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai wujud komitmen dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.

 

”Bukti dukung yang telah disampaikan antara lain kertas kerja e-purchasing sesuai indikator yang termuat dalam MCSP KPK”, ungkap alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ini.

 

Menurut Abdul Farid Hasan selaku Tim Teknis E-Purchasing Dinas Kesehatan bahwa jika ada beberapa dokumen yang masih memerlukan perbaikan atau penyempurnaan akan difasilitasi perbaikannya oleh Tim Teknis E-Purchasing.

 

“Dokumen yang perlu dilengkapi maupun direvisi akan kami bantu PPK sesuaikan agar selaras dengan kebutuhan dan standar yang berlaku dalam indikator MCSP KPK,” ujar Ketua DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Provinsi Maluku Utara ini.

 

Terpisah, Plt. Kepala Biro PBJ Ir. Hairil Hi. Hukum, ST., MT., mengatakan bahwa program MCSP KPK Tahun 2025 yang digagas oleh KPK adalah merupakan instrumen bagi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi di daerah.

 

”Kami dari Biro PBJ berkomitmen mendukung MCSP KPK untuk pengadaan di Maluku Utara yang lebih baik dari waktu ke waktu. Terkait dengan capaian MCSP KPK khususnya area pengadaan hingga saat ini telah mencapai di angka 30,2 persen”, tutup mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pulau Morotai ini.

 

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin