
BPBJ
NEWS – Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Biro Pengadaan Barang/Jasa
Setda Provinsi Maluku Utara (BPBJ Malut) mengadakan rapat guna peningkatan
Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance For
Prevention (IPKD MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025 yang
dilaksanakan pada Rabu (10/09/2025) berlokasi Sekretariat Saber Pungli di
bilangan Kelurahan Toboko, Ternate.
Rapat
ini dihadiri oleh Nany Riana Pakaya selaku Inspektur Pembantu Khusus
(Irbansus), Marlis Rusudi sebagai Auditor Ahli Muda, dan Yuli Rahmi
Auditor Ahli Pertama Inspektorat Malut. Dari BPBJ Malut diwakili oleh Iksan M. Saleh
selaku Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, Abdurrahman
Selayar selaku Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) Ahli Muda, Frita
Yusnita selaku Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Farida Taher selaku JF
PPBJ Ahli Pertama, dan Titin Badarun JF PPBJ Ahli Pertama. Selain itu, rapat
ini juga dihadiri oleh Abdul Farid Hasan mewakili Tim Teknis e-Purchasing
Dinas Kesehatan Malut, dan Syarifuddin Abdurahman mewakili Tim Teknis e-Purchasing
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.
Menurut Marlis bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memastikan spesifikasi
teknis telah disusun dan dituangkan dengan lengkap dalam kertas kerja monitoring
capaian MCSP KPK. Demikian juga untuk dokumen lainnya jharus menyesuaikan dengan penilaian MCSP KPK.
Nany Riana Pakaya atau biasa di sapa Ibu Nany mengatakan bahwa ada tiga
aspek utama yang harus dipenuhi oleh BPBJ Malut untuk area pengadaan barang/jasa di antaranya yaitu
transparansi, regulasi dan kebijakan melalui e-purchasing pada tiga OPD yaitu
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang.
Dinas Kesehatan Malut melalui PPK bersama Tim Teknis e-purchasing telah
menyampaikan sejumlah bukti dukung implementasi e-purchasing sebagai bagian
dari pemenuhan indikator pencegahan korupsi pada area pengadaan barang/jasa
kepada Inspektorat melalui Irbansus. Demikian juga dengan PPK dan Tim Teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menyerahkan sebagian dokumen terkait pemenuhan MCSP KPK.
Terpisah, PPK Dinas Kesehatan Malut, Maulini Fatimah Hasan, menegaskan
bahwa pada prinsipnya Kepala Dinas Kesehatan telah menginstruksikan kepada
seluruh pejabat pengelola pengadaan untuk melaksanakan proses pengadaan
barang/jasa secara patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sebagai wujud komitmen dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.
”Bukti dukung yang telah
disampaikan antara lain kertas kerja e-purchasing sesuai indikator yang termuat
dalam MCSP KPK”, ungkap alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas
Indonesia ini.
Menurut Abdul Farid Hasan selaku
Tim Teknis E-Purchasing Dinas Kesehatan bahwa jika ada beberapa dokumen yang
masih memerlukan perbaikan atau penyempurnaan akan difasilitasi perbaikannya
oleh Tim Teknis E-Purchasing.
“Dokumen yang perlu
dilengkapi maupun direvisi akan kami bantu PPK sesuaikan agar selaras dengan
kebutuhan dan standar yang berlaku dalam indikator MCSP KPK,” ujar Ketua DPD
Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Provinsi Maluku Utara ini.
Terpisah, Plt. Kepala Biro PBJ Ir. Hairil Hi. Hukum, ST., MT.,
mengatakan bahwa program MCSP KPK Tahun 2025 yang digagas oleh KPK adalah
merupakan instrumen bagi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola
pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi
di daerah.
”Kami
dari Biro PBJ berkomitmen mendukung MCSP KPK untuk pengadaan di Maluku Utara
yang lebih baik dari waktu ke waktu. Terkait dengan capaian MCSP KPK khususnya
area pengadaan hingga saat ini telah mencapai di angka 30,2 persen”, tutup
mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pulau Morotai ini.