
BPBJ
NEWS – Pemprov Malut terus memperkuat komitmen dalam mendukung program Monitoring
Controlling Surveillance For Prevention (MCSP) Tahun 2025. Program ini
digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instrumen bagi
pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,
transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Plt.
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Malut, Ir. Hairil Hi. Hukum, ST., MT, menegaskan
bahwa pihaknya siap mengawal pelaksanaan MCSP KPK di area pengadaan.
“Kami
dari Biro PBJ berkomitmen mendukung MCSP KPK untuk pengadaan di Maluku Utara
yang lebih baik dari waktu ke waktu. Terkait dengan capaian MCSP KPK khususnya
area pengadaan hingga saat ini telah mencapai di angka 30,2 persen,” ungkap mantan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pulau Morotai ini.
Komitmen
tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan Rapat Monitoring dan Evaluasi Proyek
Strategis Daerah dan Upaya Pemenuhan MCSP KPK Area PBJ yang digelar bersama OPD
terkait, seperti Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah, Dinas Kominfo, RSUD H. Chasan Boesoirie, dan Biro Hukum pada Senin
(15/09/2025) di Hotel Emerald, Ternate. Rapat ini membahas strategi peningkatan
Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCSP KPK khususnya pada area pengadaan.
Rapat
ini menghadirkan narasumber Nany Riana Pakaya selaku Inspektur Pembantu Khusus,
Marlis Rusudi selaku Auditor Ahli Muda, dan Iksan M. Saleh selaku Kepala Bagian
Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam rapat tersebut, Marlis menekankan
pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan kelengkapan
dokumen MCSP.
“PPK dan Tim MCSP di masing-masing OPD harus
memastikan seluruh dokumen terpenuhi sesuai dengan Pedoman MCSP KPK, termasuk PPK melakukan pengendalian proyek strategis daerah sehingga tuntas 100 persen,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Nany Riana Pakaya. Menurutnya,
seluruh dokumen tersebut sudah harus diunggah paling lambat bulan Nopember
2025.
“Dalam
rapat ini, kita telah bersepakat bahwa batas waktu pemenuhan dokumen yang harus
dilengkapi oleh OPD terkait dengan rata-rata pemenuhan paling lambat minggu
ke-4 bulan September. Dan ada beberapa yang
akan dituntaskan pada bulan Oktober,” ungkapnya.
Sementara
itu, Iksan menyampaikan bahwa saat ini yang hendak didorong adalah bagaimana terbangun
ekosistem pengadaan barang/jasa.
“Biro
PBJ tidak akan bisa mencapai pemenuhan MCSP KPK untuk area pengadaan, tanpa
dukungan dari OPD/Unit Kerja di lingkup Pemprov Malut. Oleh karena itu, mari kita bahu membahu satukan langkah guna pemenuhan MCSP
ini”, ungkap mantan Pengurus ICMI Orwil Malut ini.
Peserta Rapat sangat antusias mengikuti Rapat
ini dan memberikan saran, masukan dan statement terkait upaya pemenuhan MCSP
KPK ini.