Komitmen Pemprov Malut Dukung Pemenuhan MCSP KPK
Admin | 15 September 2025 | Dibaca 87 kali |

Foto Bersama usai Rapat Monitoring dan Evaluasi Proyek Strategis Daerah dan Upaya Pemenuhan MCSP KPK Area Pengadaan


BPBJ NEWS – Pemprov Malut terus memperkuat komitmen dalam mendukung program Monitoring Controlling Surveillance For Prevention (MCSP) Tahun 2025. Program ini digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instrumen bagi pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

 

Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Malut, Ir. Hairil Hi. Hukum, ST., MT, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal pelaksanaan MCSP KPK di area pengadaan.

 

“Kami dari Biro PBJ berkomitmen mendukung MCSP KPK untuk pengadaan di Maluku Utara yang lebih baik dari waktu ke waktu. Terkait dengan capaian MCSP KPK khususnya area pengadaan hingga saat ini telah mencapai di angka 30,2 persen,” ungkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pulau Morotai ini.

 

Komitmen tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan Rapat Monitoring dan Evaluasi Proyek Strategis Daerah dan Upaya Pemenuhan MCSP KPK Area PBJ yang digelar bersama OPD terkait, seperti Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kominfo, RSUD H. Chasan Boesoirie, dan Biro Hukum pada Senin (15/09/2025) di Hotel Emerald, Ternate. Rapat ini membahas strategi peningkatan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCSP KPK khususnya pada area pengadaan.

 

Rapat ini menghadirkan narasumber Nany Riana Pakaya selaku Inspektur Pembantu Khusus, Marlis Rusudi selaku Auditor Ahli Muda, dan Iksan M. Saleh selaku Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.

 

Dalam rapat tersebut, Marlis menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan kelengkapan dokumen MCSP.

 

“PPK dan Tim MCSP di masing-masing OPD harus memastikan seluruh dokumen terpenuhi sesuai dengan Pedoman MCSP KPK, termasuk PPK melakukan pengendalian proyek strategis daerah sehingga tuntas 100 persen,” ujarnya.

 

Hal senada disampaikan Nany Riana Pakaya. Menurutnya, seluruh dokumen tersebut sudah harus diunggah paling lambat bulan Nopember 2025.

 

“Dalam rapat ini, kita telah bersepakat bahwa batas waktu pemenuhan dokumen yang harus dilengkapi oleh OPD terkait dengan rata-rata pemenuhan paling lambat minggu ke-4 bulan September. Dan ada beberapa yang akan dituntaskan pada bulan Oktober,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Iksan menyampaikan bahwa saat ini yang hendak didorong adalah bagaimana terbangun ekosistem pengadaan barang/jasa.

 

“Biro PBJ tidak akan bisa mencapai pemenuhan MCSP KPK untuk area pengadaan, tanpa dukungan dari OPD/Unit Kerja di lingkup Pemprov Malut. Oleh karena itu, mari kita bahu membahu satukan langkah guna pemenuhan MCSP ini”, ungkap mantan Pengurus ICMI Orwil Malut ini.

 

Peserta Rapat sangat antusias mengikuti Rapat ini dan memberikan saran, masukan dan statement terkait upaya pemenuhan MCSP KPK ini.

 

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin