
BPBJ
NEWS – Pemprov Malut terus memperkuat komitmen dalam mendukung program Monitoring
Controlling Surveillance For Prevention (MCSP) Tahun 2025. Program ini
digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instrumen bagi
pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,
transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Plt.
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Malut, Ir. Hairil Hi. Hukum, ST., MT., menegaskan
bahwa pihaknya siap mengawal pelaksanaan MCSP KPK di area pengadaan.
“Kami dari Biro PBJ berkomitmen mendukung MCSP KPK untuk pengadaan di Maluku Utara yang lebih baik dari waktu ke waktu,” ungkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pulau Morotai ini.
Komitmen
tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pembahasan produk hukum dalam
bentuk Surat Keputusan Kepala Daerah dan/atau Surat Keputusan Sekretaris Daerah
tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) keuangan yang mengakomodir
pembayaran terhadap pengadaan melalui konsolidasi yang akuntabel yang digelar
bersama OPD terkait, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Biro
Hukum pada Selasa (16/09/2025) di Hotel Bukit Pelangi, Ternate.
Rapat ini dihadiri oleh Muhammad Fachry, S.STP., MM dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Mustafa Hasan, SH selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya dan Sany Rais, SH selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda dari Biro Hukum, Abdul Farid Hasan, SE., M.Si selaku Ketua DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Provinsi Maluku Utara, Iksan M. Saleh selaku Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, Mustafa Sijoou, S.Sos selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Lutfin Muhammad, ST selaku Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) Ahli Muda, Abdurrahman Selayar, SP selaku JF PPBJ Ahli Muda, Abdul Hasan Tarate, S.Kom.,M.Si selaku JF PPBJ Ahli Muda, Halima Basarun selaku Pengadministrasi Perkantoran, dan Ersyad.
Dalam rapat tersebut, Iksan
mengatakan bahwa konsolidasi pengadaan barang/jasa merupakan strategi pengadaan barang/jasa dengan menggabungkan kebutuhan barang/jasa untuk mendapatkan hasil yang efektif dan efisien. Pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang/jasa bagi pemerintah
daerah merupakan salah satu langkah strategis untuk efisiensi.
“Alhamdulillah hari ini draft Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pembayaran Pengadaan Melalui Konsolidasi telah disusun dan dibahas. Diharapkan bisa tuntas dalam pekan ini,” ujar peraih Rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) ini.
Peserta Rapat memberikan saran dan masukan dalam
penyusunan regulasi pembayaran konsolidasi ini sebagai upaya pemenuhan MCSP KPK.