Komitmen Pemprov Malut Tuntaskan Regulasi Pembayaran Konsolidasi Pengadaan untuk Pemenuhan MCSP KPK
Admin | 16 September 2025 | Dibaca 69 kali |

Foto Bersama usai Rapat Pembahasan Regulasi Pembyarana Konsolidasi Pengadaan Untuk Pemenuhan MCSP KPK Area Pengadaan


BPBJ NEWS – Pemprov Malut terus memperkuat komitmen dalam mendukung program Monitoring Controlling Surveillance For Prevention (MCSP) Tahun 2025. Program ini digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instrumen bagi pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

 

Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Malut, Ir. Hairil Hi. Hukum, ST., MT., menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal pelaksanaan MCSP KPK di area pengadaan.

 

“Kami dari Biro PBJ berkomitmen mendukung MCSP KPK untuk pengadaan di Maluku Utara yang lebih baik dari waktu ke waktu,” ungkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pulau Morotai ini.



 

Komitmen tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pembahasan produk hukum dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Daerah dan/atau Surat Keputusan Sekretaris Daerah tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) keuangan yang mengakomodir pembayaran terhadap pengadaan melalui konsolidasi yang akuntabel yang digelar bersama OPD terkait, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Biro Hukum pada Selasa (16/09/2025) di Hotel Bukit Pelangi, Ternate.

 

Rapat ini dihadiri oleh Muhammad Fachry, S.STP., MM dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Mustafa Hasan, SH selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya dan Sany Rais, SH selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda dari Biro Hukum, Abdul Farid Hasan, SE., M.Si selaku Ketua DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Provinsi Maluku Utara, Iksan M. Saleh selaku Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, Mustafa Sijoou, S.Sos selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Lutfin Muhammad, ST selaku Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) Ahli Muda, Abdurrahman Selayar, SP selaku JF PPBJ Ahli Muda, Abdul Hasan Tarate, S.Kom.,M.Si selaku JF PPBJ Ahli Muda, Halima Basarun selaku Pengadministrasi Perkantoran, dan Ersyad.

 

Dalam rapat tersebut, Iksan mengatakan bahwa konsolidasi pengadaan barang/jasa merupakan strategi pengadaan barang/jasa dengan menggabungkan kebutuhan barang/jasa untuk mendapatkan hasil yang efektif dan efisien. Pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang/jasa bagi pemerintah daerah merupakan salah satu langkah strategis untuk efisiensi.

 

“Alhamdulillah hari ini draft Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pembayaran Pengadaan Melalui Konsolidasi telah disusun dan dibahas. Diharapkan bisa tuntas dalam pekan ini,” ujar peraih Rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) ini.


Sementara itu, Muhammad Fachry mengungkapkan bahwa Draft SOP ini akan dilaporkan ke Kepala BPKAD dan selanjutnya akan dibahas lebih detail bersama Kabid Perbendaharaan dan Tim teknis.


"Draft Regulasi ini akan dibahas lebih detail untuk penyempurnaan yang akan dijadikan dasar pembayaran konsolidasi dalam pengadaan barang/jasa di Provinsi Maluku Utara" tutup Alumni Magister Manajemen Universitas Padjajaran. 

  

Peserta Rapat memberikan saran dan masukan dalam penyusunan regulasi pembayaran konsolidasi ini sebagai upaya pemenuhan MCSP KPK.

 


BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin