
BPBJ NEWS – Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Ekonomi
Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) secara resmi berkolaborasi
melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk sinergi strategis
untuk mendorong pemanfaatan produk ekonomi kreatif melalui pengadaan
barang/jasa pemerintah pada Senin (22/09/2025) di Auditorium Gedung Film Pesona
Indonesia, Jakarta.
Penandatanganan yang
dilakukan langsung oleh Kepala LKPP Sarah Sadiqa dan Menteri Ekonomi Kreatif/
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya ini mencakup kerja sama dalam
hal peningkatan penggunaan produk ekonomi kreatif lokal, penguatan kapasitas
pelaku usaha kreatif, serta optimalisasi platform digital pengadaan pemerintah.
Sarah menyampaikan bahwa
kolaborasi ini merupakan salah satu instrumen yang tepat untuk mempercepat
transformasi pengadaan yang lebih inklusif serta memperluas keterlibatan pelaku
usaha kreatif dalam memperkuat ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP)
yang berpihak pada pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
“Melalui pengadaan
pemerintah, produk-produk ekonomi kreatif akan mendapatkan akses lebih luas
untuk masuk dan berkembang, sehingga belanja pemerintah tidak hanya berfungsi
memenuhi kebutuhan negara, tetapi juga memberikan multiplier effect bagi
perekonomian nasional,” kata Sarah.
Senada dengan Sarah, Menteri
Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga
yang melibatkan sektor pemerintah dalam hal ini pengadaaan/barang jasa dan
sektor ekonomi kreatif di Indonesia yang tidak hanya berdampak pada efisiensi
anggaran negara, namun memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung
ekosistem ekonomi kreatif.
“Kerja sama ini memperkuat
prinsip money follow program, memastikan belanja pemerintah untuk
mengikuti prioritas pembangunan nasional termasuk program yang mendukung
subsektor ekraf yang strategis dan berdaya saing,” tutur Riefky Harsa.
Kerja sama ini penting di
tengah upaya pemerintah untuk memperkuat penggunaan produk dalam negeri dan
memperluas keterlibatan ekonomi kreatif dalam rantai pasok nasional, sehingga
ekonomi kreatif bukan hanya tentang ide dan inovasi, tetapi juga keberpihakan
pada produk-produk lokal untuk mendongkrak perekonomian nasional.