
BPBJ NEWS – Secara konseptual, monitoring dapat dipahami sebagai suatu
rangkaian aktivitas yang dirancang secara sistematis untuk mengumpulkan data
dan informasi secara langsung, sehingga setiap tahapan proses PBJ—mulai dari
perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan dapat diketahui sesuai dengan
dokomen-dokomen kontrak yang telah disapakati antara PPK dan Vendor.
Untuk itu Biro pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara (BPBJ
Malut) telah menjalankan amanah atau perintah sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018
beserta perubahannya yang terakhir dengan Perpres Nomor 46 tahun 2025 dan Keputusan
Kepala LKPP Nomor 334 Tahun 2023. Dengan dasar hukum ini mengamanatkan
prinsip-prinsip Monev yang harus diterapkan untuk memastikan, efisiensi,
efektifitas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pengadaan Barang/jasa.
BPBJ Malut telah menugaskan personil untuk melaksanakan kegiatan monev pada
wilayah Kabupaten Pulau Morotai antara lain: Marjan Samsudin, SE., M.Si Pejabat
Fungsional PBJ Ahli Muda selaku Ketua Tim, Mustafa Sijoou,S.Sos Pejabat
Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sekretaris Tim, dan masing-masing
anggota, yaitu Ade Umar Pejabat Fungsional PBJ Ahli Muda, Nurlaila Basahona, SE
Penelaah Teknis Kebijakan, Titin Badarun, SE Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Ahli Pertama, Fitriyah H. Samad, ST Penata Layanan Operasional dan Angely
Febriana Sagita Hadjoe sebagai Pengadministrasi Perkantoran.
Objek pekerjaan yang didatangi oleh Tim Monev Kabupaten Pulau Morotai adalah
Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 1 Pulau Morotai (Lokasi Daruba Moratai Selatan), Pembangunan
Jembatan Sangowo Induk, Morotai (Lokasi Moratai Timur), dan Pembangunan Masjid
Daeo Majiko Lanjutan Kab. Morotai (Lokasi Morotai Selatan).
Marjan Samsudin, SE., M.Si selaku Ketua Tim menyampaikan bahwa kegiatan monev
ini merupakan bagian dari upaya Biro PBJ Malut dalam mendukung pelaksanaan pembangunan
infrastruktur yang tepat sasaran, tepat waktu dan tepat mutu.
”Sasaran untuk monev, yakni Pertama, untuk mengetahui apakah proyek
yang dilaksanakan sesuai dengan lokasi yang tertera pada dokumen kotrak,
Kedua, kendala atau hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan
pekerjaan, dan Ketiga adalah asas manfaat yakni memastikan paket
pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas
alumni Magister Pengadaan Universitas Khairun.