Pastikan Penyelesaian Infrastuktur, Tim BPBJ Malut Lakukan Monev di Pulau Morotai
Admin | 18 Oktober 2025 | Dibaca 50 kali |

Foto Tim BPBJ Malut Saat Melakukan Monev di Kabupaten Pulau Morotai


BPBJ NEWS – Secara konseptual, monitoring dapat dipahami sebagai suatu rangkaian aktivitas yang dirancang secara sistematis untuk mengumpulkan data dan informasi secara langsung, sehingga setiap tahapan proses PBJ—mulai dari perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan dapat diketahui sesuai dengan dokomen-dokomen kontrak yang telah disapakati antara PPK dan Vendor. 

 

Untuk itu Biro pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara (BPBJ Malut) telah menjalankan amanah atau perintah sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya yang terakhir dengan Perpres Nomor 46 tahun 2025 dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 334 Tahun 2023. Dengan dasar hukum ini mengamanatkan prinsip-prinsip Monev yang harus diterapkan untuk memastikan, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pengadaan Barang/jasa.

 

BPBJ Malut telah menugaskan personil untuk melaksanakan kegiatan monev pada wilayah Kabupaten Pulau Morotai antara lain: Marjan Samsudin, SE., M.Si Pejabat Fungsional PBJ Ahli Muda selaku Ketua Tim, Mustafa Sijoou,S.Sos Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sekretaris Tim, dan masing-masing anggota, yaitu Ade Umar Pejabat Fungsional PBJ Ahli Muda, Nurlaila Basahona, SE Penelaah Teknis Kebijakan, Titin Badarun, SE Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, Fitriyah H. Samad, ST Penata Layanan Operasional dan Angely Febriana Sagita Hadjoe sebagai Pengadministrasi Perkantoran.

 

Objek pekerjaan yang didatangi oleh Tim Monev Kabupaten Pulau Morotai adalah Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 1 Pulau Morotai (Lokasi Daruba Moratai Selatan), Pembangunan Jembatan Sangowo Induk, Morotai (Lokasi Moratai Timur), dan Pembangunan Masjid Daeo Majiko Lanjutan Kab. Morotai (Lokasi Morotai Selatan).



 

Marjan Samsudin, SE., M.Si selaku Ketua Tim menyampaikan bahwa kegiatan monev ini merupakan bagian dari upaya Biro PBJ Malut dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran, tepat waktu dan tepat mutu.

 

”Sasaran untuk monev, yakni Pertama, untuk mengetahui apakah proyek yang dilaksanakan sesuai dengan lokasi yang tertera pada dokumen kotrak, Kedua, kendala atau hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan, dan Ketiga adalah asas manfaat yakni memastikan paket pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas alumni Magister Pengadaan Universitas Khairun.

 

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin