
BPBJ NEWS – Upaya memperkuat
akurasi harga dalam Katalog Elektronik (e-Katalog) terus dilakukan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Salah satu
langkah strategis yang kini dijajaki adalah kerja sama pertukaran data harga
barang dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pembahasan rencana kerja sama tersebut
berlangsung di Gedung Papua, DJBC, pada Jumat (10/10/2025). Langkah ini dinilai
penting untuk memastikan penetapan harga produk dalam e-Katalog secara nasional
agar lebih transparan, wajar, dan sesuai kondisi pasar global, sekaligus
meminimalkan disparitas harga antar periode dalam belanja pemerintah.
Kepala LKPP Sarah Sadiqa menegaskan,
kolaborasi antara LKPP dan Bea Cukai merupakan langkah penting dalam memperkuat
tata kelola pengadaan yang akuntabel dan berbasis data, serta memastikan
pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan efisien dan tidak menyimpang dari
aturan. Sarah menjelaskan bahwa saat ini LKPP tengah melakukan penyempurnaan
proses bisnis e-Katalog, termasuk memperbaiki sistem kurasi produk agar lebih
transparan dan responsif terhadap kebutuhan pengguna.
“Salah satu tantangan kami sebelumnya
adalah fokus yang mengharuskan jumlah produk tayang di e-Katalog, sehingga
minim kurasi harga yang menyebabkan harga menjadi kurang kompetitif. Dengan
sistem baru, kami menetapkan rentang harga wajar berbasis data, dengan batas
atas dan batas bawah yang jelas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sarah menekankan pentingnya
pemanfaatan data Bea Cukai sebagai referensi harga barang di e-Katalog.
Menurutnya, data yang dimiliki Bea Cukai dapat menjadi acuan penting untuk
memperkuat penetapan harga dan mendorong efisiensi belanja pemerintah.
“Kita ingin memastikan harga barang dalam
sistem pengadaan benar-benar mencerminkan nilai pasar yang wajar. Di sinilah
peran Bea Cukai sangat strategis, karena memiliki data harga global yang dapat
menjadi referensi harga pada e-katalog,” ungkap Sarah.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
Djaka Budhi Utama menyampaikan kesiapan pihaknya untuk membuka akses data
selama dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan untuk kepentingan
negara.
Mantan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara
(BIN) ini juga melihat potensi kerja sama ini dapat mendukung akurasi
perhitungan tarif bea masuk dan transparansi harga bagi vendor.
Sebagai tindak lanjut,
kedua lembaga akan menjajaki kemungkinan penandatanganan nota kesepahaman (MoU)
antara LKPP dan Kementerian Keuangan sebagai payung kerja sama formal. Tahapan
berikutnya akan dilakukan secara berjenjang mencakup integrasi sistem data
serta mekanisme pembaruan harga secara real-time oleh unit teknis terkait.
“Kami percaya kolaborasi
antar instansi seperti ini akan berdampak besar terhadap efisiensi belanja
negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan
pemerintah,” pungkas purnawirawan TNI bintang tiga.