Pokja I BPBJ Malut Gelar Pembuktian Kualifikasi Paket Pengawasan Pembangunan Workshop Dinas PUPR
Admin BIRO | 06 April 2026 | Dibaca 63 kali |

Foto Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi Paket Pengawasan Pembangunan Workshop Dinas PUPR

BPBJ NEWS – Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara (BPBJ Malut) mengundang pelaku usaha yang memasukkan penawaran paket Pengawasan Pembangunan Workshop Dinas PUPR untuk mengikuti pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat BPBJ Malut pada Senin (06/04/2026).

Kegiatan pembuktian kualifikasi ini dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan, demi terwujudnya pengadaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun  2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku usaha dalam pembuktian kualifikasi meliputi dokumen asli atau salinan dari data administrasi kualifikasi yang terdiri atas Izin  Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Kualifikasi  Bidang Usaha terkait, Sertifikat Badan Usaha Terkait, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Laporan Pajak Tahun terakhir yang dipersyaratkan, dan akta pendirian dan/atau perubahan perusahaan.

Selain itu, pelaku usaha juga memperlihatkan dokumen asli atau salinan dari teknis kualifikasi berupa dokumen kontrak/referensi pengalaman kerja perusahaan 10 tahun terakhir yang dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

Menurut Ketua Pokja I, Mansur A Rauf, S.KM, M.E, bahwa pembuktian dokumen ini adalah salah satu langkah strategis untuk memastikan bahwa hanya penyedia yang benar-benar memenuhi persyaratan yang lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Lebih lanjut ditegaskan, bahwa proses pembuktian dilakukan secara terbuka dan profesional dengan melibatkan tim teknis serta mengacu pada peraturan yang terkait dengan regulasi pengadaan barang/jasa.

”Pembuktian kualifikasi ini juga dilakukan untuk memeriksa/meneliti keabsahan pengalaman pekerjaan sejenis, dievaluasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya”,  Ungkap Ketua Pokja I

Lebih lanjut ditegaskan, hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar Pokja I dalam menetapkan penyedia yang berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

”Seluruh proses dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa, yaitu efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel,” tutup Fungsional PBJ Ahli Madya ini.

BAGIKAN :