Foto Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi Paket Pengawasan Pembangunan Workshop Dinas PUPR
BPBJ NEWS – Kelompok
Kerja (Pokja) Pemilihan I Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku
Utara (BPBJ Malut) mengundang pelaku usaha yang memasukkan penawaran paket Pengawasan
Pembangunan Workshop Dinas PUPR untuk mengikuti pembuktian kualifikasi yang
dilaksanakan di Ruang Rapat BPBJ Malut pada Senin (06/04/2026).
Kegiatan pembuktian kualifikasi
ini dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan penawaran dan
persyaratan kualifikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan pekerjaan yang
dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan, demi
terwujudnya pengadaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan
berkelanjutan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Dokumen yang harus disiapkan oleh
pelaku usaha dalam pembuktian kualifikasi meliputi dokumen asli atau salinan
dari data administrasi kualifikasi yang terdiri atas Izin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK) Kualifikasi Bidang Usaha terkait, Sertifikat Badan
Usaha Terkait, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan
Laporan Pajak Tahun terakhir yang dipersyaratkan, dan akta pendirian dan/atau
perubahan perusahaan.
Selain itu, pelaku usaha juga
memperlihatkan dokumen asli atau salinan dari teknis kualifikasi berupa dokumen
kontrak/referensi pengalaman kerja perusahaan 10 tahun terakhir yang dilengkapi
dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Menurut Ketua Pokja I, Mansur A
Rauf, S.KM, M.E, bahwa pembuktian dokumen ini adalah salah satu langkah
strategis untuk memastikan bahwa hanya penyedia yang benar-benar memenuhi
persyaratan yang lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Lebih lanjut ditegaskan, bahwa
proses pembuktian dilakukan secara terbuka dan profesional dengan melibatkan
tim teknis serta mengacu pada peraturan yang terkait dengan regulasi pengadaan
barang/jasa.
”Pembuktian kualifikasi ini juga
dilakukan untuk memeriksa/meneliti keabsahan pengalaman pekerjaan sejenis,
dievaluasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya”, Ungkap Ketua Pokja I
Lebih lanjut ditegaskan, hasil
dari kegiatan ini akan menjadi dasar Pokja I dalam menetapkan penyedia yang
berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
”Seluruh proses dilaksanakan
dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa, yaitu efisien,
efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel,” tutup Fungsional PBJ Ahli
Madya ini.