Foto Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi Paket Pembangunan Pagar Masjid Guraping Kecamatan Oba Utara
BPBJ
NEWS – Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Biro Pengadaan Barang/Jasa
Setda Provinsi Maluku Utara (BPBJ Malut) mengundang pelaku usaha yang
memasukkan penawaran paket Pembangunan Pagar Masjid Guraping Kecamatan Oba
Utara untuk mengikuti pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat
BPBJ Malut pada Rabu (17/09/2025).
Kegitan pembuktian
kualifikasi ini dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan penawaran
dan persyaratan kualifikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan pekerjaan yang
dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan, demi terwujudnya
pengadaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,
sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Dokumen yang harus disiapkan
oleh pelaku usaha dalam pembuktian kualifikasi meliputi dokumen asli atau
salinan dari data administrasi kualifikasi yang terdiri atas Izin Usaha
Jasa Konstruksi (IUJK) Kualifikasi Bidang Usaha terkait, Sertifikat Badan
Usaha Terkait, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan
Laporan Pajak Tahun terakhir yang dipersyaratkan, dan akta pendirian dan/atau
perubahan perusahaan.
Selain itu, pelaku usaha
juga memperlihatkan dokumen asli atau salinan dari teknis kualifikasi berupa
dokumen kontrak/referensi pengalaman kerja perusahaan 10 tahun terakhir yang
dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Menurut Ketua Pokja I,
Mansyur A. Rauf, S.KM.,ME., bahwa pembuktian kualifikasi dilakukan dengan
memverifikasi kesesuaian data pada informasi formulir elektronik isian
kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli atau salinan dokumen.
”Proses pembuktian
kualifikasi kami lakukan secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hal ini guna memastikan bahwa penyedia yang ditetapkan
benar-benar memenuhi persyaratan, sehingga hasil pengadaan dapat memberikan
manfaat maksimal bagi masyarakat,” ungkap alumni Magister Pengadaan Unkhair
ini.
Lebih lanjut ditegaskan,
hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar Pokja 1 dalam menetapkan penyedia
yang berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
”Seluruh proses dilaksanakan
dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa, yaitu efisien,
efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel,” tutup Fungsional PBJ Ahli
Madya ini.