Pokja I BPBJ Malut Gelar Pembuktian Kualifikasi Pembangunan Pagar Masjid Guraping Kecamatan Oba Utara
Admin | 18 September 2025 | Dibaca 119 kali |

Foto Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi Paket Pembangunan Pagar Masjid Guraping Kecamatan Oba Utara


BPBJ NEWS – Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara (BPBJ Malut) mengundang pelaku usaha yang memasukkan penawaran paket Pembangunan Pagar Masjid Guraping Kecamatan Oba Utara untuk mengikuti pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat BPBJ Malut pada Rabu (17/09/2025).

 

Kegitan pembuktian kualifikasi ini dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan, demi terwujudnya pengadaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun  2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku usaha dalam pembuktian kualifikasi meliputi dokumen asli atau salinan dari data administrasi kualifikasi yang terdiri atas Izin  Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Kualifikasi  Bidang Usaha terkait, Sertifikat Badan Usaha Terkait, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Laporan Pajak Tahun terakhir yang dipersyaratkan, dan akta pendirian dan/atau perubahan perusahaan.

 

Selain itu, pelaku usaha juga memperlihatkan dokumen asli atau salinan dari teknis kualifikasi berupa dokumen kontrak/referensi pengalaman kerja perusahaan 10 tahun terakhir yang dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

 

Menurut Ketua Pokja I, Mansyur A. Rauf, S.KM.,ME., bahwa pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada informasi formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli atau salinan dokumen.

 

”Proses pembuktian kualifikasi kami lakukan secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini guna memastikan bahwa penyedia yang ditetapkan benar-benar memenuhi persyaratan, sehingga hasil pengadaan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ungkap alumni Magister Pengadaan Unkhair ini.

 

Lebih lanjut ditegaskan, hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar Pokja 1 dalam menetapkan penyedia yang berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

 

”Seluruh proses dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa, yaitu efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel,” tutup Fungsional PBJ Ahli Madya ini.

 

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin