Foto saat Pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026, Kamis (24/11/2025)
BPBJ NEWS – Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi
Maluku Utara (BPBJ Malut) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan
Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Emerald,
Kota Ternate pada Senin (24/11/2025), dan dihadiri oleh Kepala Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Malut, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi
Malut, para Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis yang mendukung ekosistem pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Kegiatan dibuka secara resmi
oleh Plt. Kepala BPBJ Malut, yang diwakili oleh Iksan M. Saleh, Kepala Bagian
Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa BPBJ Malut, yang dalam sambutannya
menyampaikan bahwa Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh masing-masing
Perangkat Daerah yakni menyusun Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa tahun 2026
yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan
anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Hasil Perencanaan Pengadaan dimuat dalam
Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan diumumkan melalui aplikasi Sistem Informasi
Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Iksan mengatakan bahwa besaran
belanja modal yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 yang disampaikan dalam Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara pada 7
November 2025 adalah sebesar Rp592 miliar, maka pada tahun 2026 mendatang Pemerintah Provinsi Maluku
Utara akan membelanjakan sekitar Rp 1,62 miliar per hari. Hal ini tentu akan
berdampak signifikan terhadap perekonomian.
”Oleh karena itu, pengadaan
barang dan jasa (PBJ) harus didukung oleh sumber daya manusia yang profesional
dan memiliki integritas untuk mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan tahun
2026 mendatang,” ungkapnya.
Iksan juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam upaya untuk terus meningkatkan kinerja pengadaan, terutama dalam hal pemenuhan Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (ITKP) dan pemenuhan capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2026.
“Para Pelaku Pengadaan,
Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis diharapkan agar melakukan persiapan
pengadaan barang/jasa termasuk mendorong pelaksanaan tender dini dan strategi
dalam pemenuhan MCSP yang
digagas KPK. Selain itu, para peserta Rakor juga
diharapkan berperan aktif dan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,
sehingga dapat memberikan kontribusi dalam percepatan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa tahun 2026 dan meningkatkan nilai MCSP KPK Tahun 2026,” ungkap Iksan
yang juga Sekretaris Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Provinsi Maluku Utara.
Iksan juga menambahkan bahwa
untuk mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan tahun 2026, maka Dokumen Persiapan Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang yang
terdiri dari dokumen perencanaan pengadaan, seperti spesifikasi teknis/KAK,
rancangan kontrak dan Harga Perkiraan Sendiri sudah harus diselesaikan paling
lambat bulan Desember tahun 2025 sampai bulan Januari tahun 2026.
Sedangkan untuk Perencanaan
Pekerjaan Konstruksi, Dokumen Persiapan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi,
seperti Spesifikasi Teknis/KAK, Rancangan Kontrak, Harga Perkiraan Sendiri dan
Gambar sudah harus diselesaikan paling lambat bulan Februari tahun 2026.
“Untuk tahun 2026 proses
pemilihan penyedia harus lebih cepat, pelaksanaan pekerjaan juga lebih cepat
terlaksana, dan masyakarat lebih cepat menikmati hasil pembangunan,” ungkap mantan
Pengurus ICMI Malut.
Marlis Rusudi sebagai Auditor Ahli Muda
Inspektorat Malut selaku Narasumber
dalam Rakor ini memaparkan secara khusus tentang Indeks Pencegahan Korupsi
Daerah (IPKD) MCSP KPK, khususnya area pengadaan barang/jasa (PBJ) yang
berkontribusi sebesar 24% terhadap total nilai IPKD MCSP KPK.
Marlis mengungkapkan bahwa IPKD
MCSP disusun berdasarkan hasil pemetaan kerawanan korupsi yang disesuaikan
dengan regulasi yang berlaku. Saat ini IPKD MCSP KPK Tahun 2026 belum dirilis,
namun persiapan PBJ Tahun 2026 sudah dapat dilaksanakan sejak saat ini dengan
memperhatikan regulasi dan kebijakan serta pedoman IPKD tahun-tahun sebelumnya,
antara lain Penetapan PBJ Strategis melalui SK Kepala Daerah sebelum Tahun
Anggaran Berakhir (minimal 5 PBJ Strategis).
Selain itu, juga harus
memperhatikan bahwa informasi PBJ Strategis harus disampailkan melalui SIRUP
dan website pemda, melakukan tender/seleksi dini, PBJ Strategis dengan Nilai
terbesar dilakukan Probity Audit secara lengkap pada setiap tahapan meliputi
perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan serah terima, serta
di lakukan Quality Assurance secara lengkap oleh BPKP.
Marlis juga menambahkan bahwa
PBJ Strategis lainnya dilakukan Probity Audit pada salah satu tahapan,
diutamakan pada tahap perencanaan.
Perencanaan PBJ Strategis
meliputi kelengkapan dokumen berupa RK-BMD, Dokumen Perizinan, Kesesuaian
dengan RPJMD dan RKPD, serta dokumen hasil studi kelayakan.
“Harus dilakukan Reviu HPS/Referensi Harga PBJ Strategis
oleh UKPBJ, Inspektorat dan PPK. Selain itu, harus juga melengkapi notulensi pembahasan rancangan kontrak yang turut
ditandatangani oleh Inspektorat, Biro Hukum dan UKPBJ, notulensi bedah kontrak yang ditandatangani oleh PPK dan Direktur Utama
Penyedia, serta harus
ada Laporan Tindak Lanjut
Rekomendasi Hasil Probity Audit yang seluruhnya ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Krisnawanto sebagai Pejabat
Pelaksana Teknis kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dan
strategis karena menjadi salah satu upaya untuk melakukan percepatan proses pengadaan
dan akan berdampak pada percepatan pelaksanaan pembangunan.