Sambut Tahun 2026, Biro PBJ Malut Gelar Rakor Persiapan PBJ
Admin | 25 November 2025 | Dibaca 47 kali |

Foto saat Pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026, Kamis (24/11/2025)


BPBJ NEWS – Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara (BPBJ Malut) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Emerald, Kota Ternate pada Senin (24/11/2025), dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Malut, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Malut, para Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis yang mendukung ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala BPBJ Malut, yang diwakili oleh Iksan M. Saleh, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa BPBJ Malut, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah yakni menyusun Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa tahun 2026 yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Hasil Perencanaan Pengadaan dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan diumumkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

 

Iksan mengatakan bahwa besaran belanja modal yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara pada 7 November 2025 adalah sebesar Rp592 miliar, maka pada tahun 2026 mendatang Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan membelanjakan sekitar Rp 1,62 miliar per hari. Hal ini tentu akan berdampak signifikan terhadap perekonomian.

 

”Oleh karena itu, pengadaan barang dan jasa (PBJ) harus didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan memiliki integritas untuk mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan tahun 2026 mendatang,” ungkapnya.

 

Iksan juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam upaya untuk terus meningkatkan kinerja pengadaan, terutama dalam hal pemenuhan Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (ITKP) dan pemenuhan capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2026.

 

“Para Pelaku Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis diharapkan agar melakukan persiapan pengadaan barang/jasa termasuk mendorong pelaksanaan tender dini dan strategi dalam pemenuhan MCSP yang digagas KPK. Selain itu, para peserta Rakor juga diharapkan berperan aktif dan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa tahun 2026 dan meningkatkan nilai MCSP KPK Tahun 2026,” ungkap Iksan yang juga Sekretaris Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Provinsi Maluku Utara.

 

Iksan juga menambahkan bahwa untuk mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan tahun 2026, maka Dokumen Persiapan Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang yang terdiri dari dokumen perencanaan pengadaan, seperti spesifikasi teknis/KAK, rancangan kontrak dan Harga Perkiraan Sendiri sudah harus diselesaikan paling lambat bulan Desember tahun 2025 sampai bulan Januari tahun 2026.

 

Sedangkan untuk Perencanaan Pekerjaan Konstruksi, Dokumen Persiapan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, seperti Spesifikasi Teknis/KAK, Rancangan Kontrak, Harga Perkiraan Sendiri dan Gambar sudah harus diselesaikan paling lambat bulan Februari tahun 2026.

 

“Untuk tahun 2026 proses pemilihan penyedia harus lebih cepat, pelaksanaan pekerjaan juga lebih cepat terlaksana, dan masyakarat lebih cepat menikmati hasil pembangunan,” ungkap mantan Pengurus ICMI Malut.

 

Marlis Rusudi sebagai Auditor Ahli Muda Inspektorat Malut selaku Narasumber dalam Rakor ini memaparkan secara khusus tentang Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCSP KPK, khususnya area pengadaan barang/jasa (PBJ) yang berkontribusi sebesar 24% terhadap total nilai IPKD MCSP KPK.

 

Marlis mengungkapkan bahwa IPKD MCSP disusun berdasarkan hasil pemetaan kerawanan korupsi yang disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Saat ini IPKD MCSP KPK Tahun 2026 belum dirilis, namun persiapan PBJ Tahun 2026 sudah dapat dilaksanakan sejak saat ini dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan serta pedoman IPKD tahun-tahun sebelumnya, antara lain Penetapan PBJ Strategis melalui SK Kepala Daerah sebelum Tahun Anggaran Berakhir (minimal 5 PBJ Strategis).

 

Selain itu, juga harus memperhatikan bahwa informasi PBJ Strategis harus disampailkan melalui SIRUP dan website pemda, melakukan tender/seleksi dini, PBJ Strategis dengan Nilai terbesar dilakukan Probity Audit secara lengkap pada setiap tahapan meliputi perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan serah terima, serta di lakukan Quality Assurance secara lengkap oleh BPKP.

 

Marlis juga menambahkan bahwa PBJ Strategis lainnya dilakukan Probity Audit pada salah satu tahapan, diutamakan pada tahap perencanaan.

 

Perencanaan PBJ Strategis meliputi kelengkapan dokumen berupa RK-BMD, Dokumen Perizinan, Kesesuaian dengan RPJMD dan RKPD, serta dokumen hasil studi kelayakan.

 

“Harus dilakukan Reviu HPS/Referensi Harga PBJ Strategis oleh UKPBJ, Inspektorat dan PPK. Selain itu, harus juga melengkapi notulensi pembahasan rancangan kontrak yang turut ditandatangani oleh Inspektorat, Biro Hukum dan UKPBJ, notulensi bedah kontrak yang ditandatangani oleh PPK dan Direktur Utama Penyedia, serta harus ada Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Probity Audit yang seluruhnya ditindaklanjuti,” ungkapnya.

 

Krisnawanto sebagai Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dan strategis karena menjadi salah satu upaya untuk melakukan percepatan proses pengadaan dan akan berdampak pada percepatan pelaksanaan pembangunan.

 

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin