Tingkatkan ITKP, Biro PBJ Malut Gelar Bimtek Implementasi Pencatatan Output PBJ
Admin | 24 Oktober 2025 | Dibaca 39 kali |

Foto saat Pelaksanaan Bimtek Implementasi Pencatatan Output PBJ, Kamis (23/10/2025).


BPBJ NEWS – Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen meningkatkan kinerja pengadaan, terutama dalam hal pemenuhan Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (ITKP) Provinsi Maluku Utara. Untuk mendukung komitmen tersebut, Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara (BPBJ Malut) mengadakan bimbingan teknis implementasi pencatatan output paket pengadaan barang/jasa.

 

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (23/10/2025) di Hotel Emerald, Kota Ternate dan dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim teknis setiap OPD/Unit Kerja di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

 

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BPBJ Malut, yang diwakili oleh Iksan M. Saleh, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.

 

Dalam sambutannya mantan Pengurus ICMI Provinsi Malut ini menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam upaya untuk terus meningkatkan kinerja pengadaan, terutama dalam hal pemenuhan Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (ITKP) Provinsi Maluku Utara.

 

“Tren capaian ITKP Provinsi Maluku Utara terus mengalami peningkatan. Tahun 2021 ITKP Malut mencapai 40,27. Tahun 2022 meningkat menjadi 59,00 atau berpredikat Cukup dan tahun 2023 menjadi 64,38. Alhamdulillah tahun 2024 ITKP Provinsi Maluku Utara telah mencapai 71,30 dan berpredikat Baik. Semoga ini dapat dipertahankan di tahun 2025,” ungkap Sekretaris Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Provinsi Malut.

 

Sementara, Krisnawanto, ST., M.Si sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan perubahannya Pasal 69 menyebutkan bahwa penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

 

”Dalam mendukung akuntabilitas di bidang pengadaan barang/jasa, PPK berkewajiban untuk melaksanakan pencatatan atau penginputan data/nilai kontrak pada aplikasi e-kontrak untuk seluruh pengadaan, baik melalui tender, non-tender (pengadaan langsung/penunjukan langsung), e-purchasing, non-purchasing, pencatatan non-tender dan pencatatan swakelola, pada aplikasi SPSE secara lengkap, sehingga proses pengadaan barang/jasa selanjutnya tidak terhambat, serta untuk mendukung penggunaan Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (AMEL),” ungkap Alumni Magister Pengadaan Unkhair.

 

Dini Sulfana Djufri, ST selaku Ketua Panitia Pelaksana mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dan strategis karena menjadi salah satu upaya untuk mendukung transparasi tata kelola pengadaan dan mendukung peningkatan ITKP Provinsi Maluku Utara.

 

”Kami berharap para PPK dan Tim Teknis dapat menginput tuntas seluruh data kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik untuk seluruh pengadaan sebelum 31 Oktober 2025,” pungkas Pokja Pemilihan BPBJ Malut.

 

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin