Tingkatkan Kompetensi, BPBJ Malut dan LKPP Kolaborasi Lakukan Sosialisasi Pelatihan dan Uji Kompetensi JFPPBJ
Admin | 17 Oktober 2025 | Dibaca 55 kali |

Foto saat Pelaksanaan Sosialisasi Pengelolaan Pelatihan Penjenjangan JFPPBJ, Kamis (16/10/2025) via Zoom Meeting


BPBJ NEWS – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) terus berkomitmen meningkatkan kapasitas dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut, Pemprov Malut melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara (BPBJ Malut) berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) yang dilaksanakan pada Kamis (16/10/2025) secara daring via zoom meeting.

 

Sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku Utara yang dihadiri oleh Amon Tude selaku Kepala Bidang Sertifikasi, pejabat struktural BPBJ Malut, para JFPPBJ Ahli Muda, JF PPBJ Ahli Pertama dan ASN BPBJ Malut.

 

Sosialisasi menghadirkan narasumber Fika Daustar dari Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP.

 

Fika menyampaikan bahwa persyaratan penyelenggara pelatihan penjenjangan JFPPBJ adalah Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) yang terdaftar di Puslat SDM PBJ LKPP, tidak sedang dikenakan sanksi ringan, sedang maupun berat, memenuhi persyaratan, menyampaikan Proposal Pengajuan Pelatihan Penjenjangan JF PPBJ kepada Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan dan akan dilakukan penilaian kelayakan terhadap materi yang tercantum Proposal Pelatihan.


LPPBJ di Provinsi Maluku Utara yang dapat menyelenggarakan pelatihan penjenjangan ini yaitu BPSDM Provinsi Maluku Utara dan telah terakreditasi A dari LKPP.

 

Fika juga menambahkan bahwa persyaratan peserta pelatihan penjenjangan JFPPBJ untuk jenjang madya adalah Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pengelola PBJ minimal jenjang Muda, memiliki pangkat tertinggi di jenjang Muda (III/d) selama minimum dua tahun, memenuhi angka kredit (200) untuk kenaikan jenjang, menyiapkan portofolio, dan mengisi lembar komitmen peserta dari pimpinan/atasan langsung peserta.

 

Untuk tahapan evaluasi pelatihan ada 4 kriteria, yaitu Pre test dan Post test dengan bobot 10%, Pengerjaan laporan pelatihan bobotnya 60%, Keaktifan selama Tatap Muka Online bobot 10%, dan Orkestra bobot 20%.

 

Ada 4 kategori kelulusan, yaitu sangat baik (85-100), baik (70-84), cukup (60-69), dan kurang (<60). Yang dinyatakan lulus adalah peserta yang penilaiannya berada di atas ambang batas atau di atas 70.

 

Usai pemaparan materi, dilanjutkan diskusi dan tanya jawab. Peserta sosialisasi sangat antusias mengajukan pertanyaan, dan juga peserta ada yang memberikan saran dan masukan.

                           

Sementara Iksan M. Saleh, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi BPBJ Malut mengatakan bahwa untuk calon peserta yang akan mengikuti pelatihan dan uji kompetensi ini agar mempersiapkan diri.

 

“Seluruh peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri, mempersiapkan portofolio sebagai salah satu syarat mengikuti pelatihan,” ungkap mantan pengurus ICMI Malut.

 

Sementara Plt. Kepala Biro PBJ Ir. Hairil Hi. Hukum, ST., MT. menegaskan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan sebagai prakondisi untuk mempersiapkan pelatihan yang dirancang untuk mempersiapkan ASN dalam mengikuti proses Uji Kompetensi (Ukom) Penjenjangan JFPPBJ.

 

”Kegiatan Ukom ini sangat penting untuk memastikan bahwa ASN yang menduduki JFPPBJ memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan LKPP. Pelatihan dan Ukom ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas ASN di bidang pengadaan barang/jasa,” pungkas alumni Insinyur Universitas Hasanuddin.

 

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin