
BPBJ NEWS – Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi
Maluku Utara (BPBJ Malut) berkomitmen mendukung transformasi pengadaan digital.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan melakukan perekaman/pembuatan akun inaproc untuk
pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi
Maluku Utara.
Perekaman akun pada Kamis (04/09/2025) dilaksanakan oleh Tim
BPBJ Malut dengan melakukan jemput bola berkunjung ke Biro Pemerintahan dan
Otonomi Daerah Setda Provinsi Maluku Utara (Biro Pemerintahan Malut).
Kunjungan Tim BPBJ Malut ke Biro Pemerintahan Malut diterima
langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan Malut dilanjutkan dengan Rapat. Rapat
bersama Biro Pemerintahan Malut dengan BPBJ Malut dilaksanakan di Meeting Room
Biro Pemerintahan Malut.
Rapat Ini dihadiri oleh Drs. M. Ali Fataruba, Kepala Biro
Pemerintahan, Mustain H. Wadjir Penelaah Teknis Kebijakan, dan Donny Ericksen
Parera, Analis Kebijakan Ahli Muda. Dari BPBJ Malut dihadiri oleh Krisnawanto,
Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda, Frita Yusnita Fungsional Pranata
Komputer Ahli Pertama, Angely Febriana Sagita Hadjoe, Pengadministrasi
Perkantoran, dan Fitriyah H. Samad Penata Layanan Operasional.
Krisnawanto mengatakan bahwa akun inaproc atau manajemen akun
terpusat dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) merupakan sebuah
Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang
terkait dengan informasi pengadaan barang/jasa secara nasional yang
dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Akun inaproc digunakan untuk kepentingan mengakses
Katalog Elektronik versi 6 dan untuk metode pemilihan dengan e-purchasing.
Sehingga seluruh OPD/Unit Kerja di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara
yang paket pekerjaan pengadaan barang/jasa menggunakan metode pemilihan dengan e-purchasing,
wajib membuat dan memiliki akun di inaproc LKPP", ungkap Wakil Sekretaris DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Maluku Utara.
Kepala Biro Pemerintahan Malut sangat mengapresiasi
langkah yang dilakukan oleh BPBJ Malut dengan langsung mendatangi OPD terkait
untuk membuat Akun Inproc bagi KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
“Hal ini tentunya sangat membantu, dimana KPA dengan
beban kerja yang banyak belum tentu dapat langsung datang ke Biro PBJ Malut”,
ungkap mantan Penjabat Kabupaten Halmahera Timur ini.
Terpisah, Plt. Kepala BPBJ Malut, Ir. Hairil Hi. Hukum,
ST., MT, mengatakan bahwa yang
dilakukan oleh Tim BPBJ hari ini dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Transformasi
Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan,
transparansi dan akuntabilitas terhadap proses pengadaan barang/jasa”, tutup
alumni Insinyur Universitas Hasanuddin ini.